Modal (dari bahasa Tamil) mutal, yang berarti dasar, kaki, bagian bawah. Modal merupakan pijakan atau latar belakang jika ingin melakukan usaha, tanpa modal usaha apapun tidak mungkin berjalan, modal bukan hanya berupa materi, tetapi juga baik modal tenaga, fikiran dan lain-lain juga sangat dibutuhkan ketika berwirausaha. Namun yang paling penting dalam modal adalah modal harus atas nama pribadi orang yang akan berwirausaha, jika bukan miliknya maka modal itu akan sangat sulit ketika mencapai hasil yang jelas pada usaha, sesuai hadis di bawah ini:
Artinya : dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata, "Rasulullah bersabda, Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki,dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)."(HR.Ibnu Majah).
Modal dan produksi ini merupakan salah satu bentuk kemandirian umat muslim dalam mengatur kehidupannya, sudah jelas bahwa muslim dituntut untuk mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Karena sudah dijelaskan dalam hadis :
Artinya : "Dari Abu Hurairah RA berkata,Rasul SAW bersabda : barang siapa meminta-minta harta pada orang lain dalam rangka untuk memperbanyak (hartanya), sesungguhnya ia meminta bara api,maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyaknya" (HR.Muslim).
Dalam artikel ini mengapa saya memberi judul MODAL USAHA ADALAH DOA, KREATIVITAS, DAN MATERI,karena doa adalah senjata utama bagi umat islam, tanpa doa meskipun kita berusaha tidak akan tercapai dengan maksimal karena sejatinya Allah S.W.T lah yang mengatur rezeki kita. Yang ke dua yaitu kreativitas, kreativitas sangat di perlukan , apabila kita tidak mempunyai kreativitas kita akan kalah dengan yang lain, maka kreativitas juga merupakan modal dalam berusaha, ciptakan lah terombosan baru yang berbeda dengan yang lain, sehingga membuat orang menjadi tidak bosan dan terasa unik dengan kreativitas kita. Yang terakhir ialah materi, materi disini bukan hanya uang saja, karena kita memulai modal usaha kita bisa dengan selain uang, misalnya barang.
Etika dan Prinsip dalam Modal dan Pengembangan Harta
1). Larangan memperdagangkan barang haram seperti khomer, bangkai, babi dan patung;
2). Larangan terhadap riba dan memutus jalan menuju riba
3). Larangan terhadap pedagangan kamuflase (gharar). Bentuk-bentuk jual beli gharar terbagi menjadi tiga:
a. barang transaksi yang tidak ada dan tidak diyakini bisa didapatkan seperti menjual buah yang belum layak dikonsumsi
b. yang tidak mungkin diserah terimakan seperti seperti unta yang kabur dan burung yang terbang dilangit
c. menjual barang yang tidak diketahui jenis atau ukurannya maupun macam atau kriterianya
4). Diharamkannya penipuan, manipulasi dan kamuflase berat. Diantara bentuk manipulasi adalah menyembunyikan harga yang sedang beredaar pada waktu perjanjian. Jual beli najasyi. Kemudian keuntungan dengan menaikan harga yang terlalu tinggi. Kemudian diharamkan menimbun barang.
5). Larangan terhadap segala bentuk usaha yang berfungsi menolong perbuatan maksiat. Yakni mencegah setiap jual beli yang dapat membantu kemaksiyatan terhadap Allah, seperti menjual gelas kepada orang yang akan menggunakannya untuk menenggak minuman keras. firman Allah dalam QS al-Maidah ayat ke 2:
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran
Memelihara harta dan mengembangkan harta, dengan cara memlihara hal-hal berikut:
a. Mengikuti cara yang paling baik dalam menginvestasi, Islam mewajibkan seorang pebisnis ketika mencari pendapatan secara Professional dan menggunakannya dengan cara yang paling baik.
b. Menghindari kebodohan dan tidak mempekerjakan orang-orang yang belum sempurna akalnya untuk menginvestasikan harta. Langkah ini dilakukan dengan cara:
Pertama, tidak memberikan kesempatan kepada orang yang belum sempurna akalnya untuk menginvestasikan harta. Seperti dalam firman Allah swt. Dalam QS an-Nisa ayat 5:
dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Kedua, pebisnis memilih partner, kolega dan pegawai yang mempunyai bakat dan keahliaan, disamping harus mempunyai budi pekerti yang luhur. Allah swt. berfirman dalam QS al-Qashas 26:
salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".
Komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam dalam Muamalah. Prinsip-prinsip Islam yang mengatur muamalah sangat banyak sekali. Berikut ini prinsip-prinsip yang penting:
a) Hukum asal mua'malah adalah boleh
b) Tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain
c) Keterkaitan antara pendapatan dengan kerja keras
d) Rampasan perang harus dikenakan denda
e) Laba berfungsi untuk memlihara modal
f) Hukum asal dapat membebaskan seseorang dari tuduhan
g) Maksud/tujuan dalam akad sanat diperhitungkan dalam akad
h) Rekayasa untuk melakukan perbuatan haram, hukumnya pun juga haram
i) Niat yang baik tidak dapat menghapus perbuatan haram
j) Menghindari syubhat dapat menjaga kehormatan dan agama
k) Hal-hal yang mendesak bisa membolehkan hal-hal yang dilarang
l) Setiap pinjaman yang berbunga adalah riba
m) Orang-orang Islam harus memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati
n) Memilih damai itu lebih baik
o) Setiap sesuatu yang boleh diperjual belikan, boleh juga dihibahkan, disedekahkan dan digadaikan dan setiap yang haram diperjual belikan haram dihibahkan, disedekahkan dan digadaikan.
kesimpulannya: USAHA TANPA DOA ITU SOMBONG, SEDANGKAN DOA TANPA USAHA BOHONG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H