c. menjual barang yang tidak diketahui jenis atau ukurannya maupun macam atau kriterianya
4). Diharamkannya penipuan, manipulasi dan kamuflase berat. Diantara bentuk manipulasi adalah menyembunyikan harga yang sedang beredaar pada waktu perjanjian. Jual beli najasyi. Kemudian keuntungan dengan menaikan harga yang terlalu tinggi. Kemudian diharamkan menimbun barang.
5). Larangan terhadap segala bentuk usaha yang berfungsi menolong perbuatan maksiat. Yakni mencegah setiap jual beli yang dapat membantu kemaksiyatan terhadap Allah, seperti menjual gelas kepada orang yang akan menggunakannya untuk menenggak minuman keras. firman Allah dalam QS al-Maidah ayat ke 2:
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran
Memelihara harta dan mengembangkan harta, dengan cara memlihara hal-hal berikut:
a. Mengikuti cara yang paling baik dalam menginvestasi, Islam mewajibkan seorang pebisnis ketika mencari pendapatan secara Professional dan menggunakannya dengan cara yang paling baik.
b. Menghindari kebodohan dan tidak mempekerjakan orang-orang yang belum sempurna akalnya untuk menginvestasikan harta. Langkah ini dilakukan dengan cara:
Pertama, tidak memberikan kesempatan kepada orang yang belum sempurna akalnya untuk menginvestasikan harta. Seperti dalam firman Allah swt. Dalam QS an-Nisa ayat 5:
dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Kedua, pebisnis memilih partner, kolega dan pegawai yang mempunyai bakat dan keahliaan, disamping harus mempunyai budi pekerti yang luhur. Allah swt. berfirman dalam QS al-Qashas 26:
salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".