Mohon tunggu...
Nur Fauziyah
Nur Fauziyah Mohon Tunggu... Lainnya - Semoga Bermanfaat :)

Jalani, Nikmati, Syukuri

Selanjutnya

Tutup

Money

Jika Asuransi Syariah Lebih Menguntungkan, Mengapa Asuransi Konvensional Lebih Populer di Indonesia?

4 Mei 2020   21:35 Diperbarui: 5 Mei 2020   09:12 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan sebenarnya kita banyak bertemu dengan ketidakpastian, dan ketidakpastian tersebut memiliki banyak risiko. Kita pasti sering dipertemukan dengan suatu risiko yang tidak kita inginkan. Dengan begitu mungkin kita harus mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapinya. Salah satunya dengan dibutuhkannya suatu jaminan. Dari situ muncullah sebuah lembaga keuangan yang ditugaskan untuk mengatur dan mengelola dana jaminan jika terjadi suatu risiko. Yaitu perusahaan asuransi.

Secara umum perusahaan asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang sama, akan tetapi memilik perbedaan dalam penerapan sistem dan operasionalnya. Yang menimbulkan perbedaan perolehan keuntungan bagi nasabahnya.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

1. Pengelolaan Risiko

Pengelolaan risiko asuransi syariah menggunakan prinsip Sharing of Risk yang artinya risiko akan ditanggung oleh seluruh peserta dan perusahaan dengan cara menggunakan dana tabarru (dana hibah yang dikumpulkan dari setiap peserta asuransi).

Sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan prinsip Transfer of Risk yang artinya risiko kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dimana dana yang digunakan adalah dana yang didapat dari peserta asuransi itu sendiri.

2. Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana dalam asuransi syariah sangat bersifat transparan. Dan apabila terdapat keuntungan maka, keuntungan tersebut akan diberikan kepada nasabah.

Sedangkan pengelolaan dana dalam asuransi konvensional keuntungannya yang didapat akan menjadi milik perusahaan , dan diperuntukkan bagi perusahaan.

3. Sistem perjanjian

Sistem perjanjian atau akad dalam asuransi syariah menggunakan sistem akad hibah, yaitu pengumpulan dana tabarru.

Sedangkan dalam asuransi konvensional sistem yang digunakan seperti sistem jual beli. Dimana nasabah membeli jaminan dengan membayar premis asuransi dan perusahaan menjual  jasa penyimpanan dana jaminan tersebut yang kemudian dana tersebut akan disalurkan atau di transfer kembali kepada nasabah jika risiko dalam perjanjian terjadi.

4. Kepemilikan Dana

Kepemilikan dana dalam asuransi syariah merupakan mutlak milik para peserta asuransi atau nasabah, perusahaan hanya sebagai pengelola dana.

Sedangkan dalam asuransi konvensional kepemilikan dana diakui milik perusahaan. Kewanangan dipegang penuh oleh perusahaan dimana hanya perusahaan yang mengelola dan mengalokasikan dana asuransi.

5. Pembagian Keuntungan

Keuntungan yang diperoleh dari investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah akan dibagikan secara penuh kepada seluruh peserta asuransi.

Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari asuransi konvensional menjadi hak penuh milik perusahaan.

6. Kewajiban Zakat

Asuransi syariah mewajibkan kepada seluruh peserta asuransi untuk membayar zakat.

Sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada kewajiban membayar zakat.

7. Klaim dan Layanan

Satu polis asuransi syariah bisa dipergunakan untuk satu keluarga. Dalam asuransi syariah juga bisa melakukan Double Claim. Jika seorang nasabah mengikuti 2 polis asuransi maka hisa mengklaim kedua-duanya jika telah jatuh tempo.

Sedangkan dalam asuransi konvensional satu polis hanya bisa digunakan oleh satu orang. Dan tidak bisa melakukan Double Claim. Jika seorang nasabah mengikuti 2 polis asuransi maka hanya bisa mengklaim salah satu polis asuransi saja, tidak bisa mengklaim keduanya. Karena berlaku satu polis asuransi digunakan untuk satu orang.

8. Pengawasan

Dewan pengawas operasional asuransi syariah dilakukan oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) yang diwakilkan oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Sedangkan pada asuransi konvensional opersionalnya diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

9. Instrumen Investasi

Investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah harus pada investasi yang telah terbukti halal. Dalam pelaksanaan investasi harus sesuai dengan prosedur ketentuan syariah tidak boleh menginvestasikan dana kepada perusahaan yang tidak halal.

Sedangkan sistem investasi pada asuransi konvensional tidak mempertimbangkan halal atau haram. Prinsip investasi pada asuransi konvensional hanya didasarkan pada mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya untuk perusahaan.

10. Dana Hangus

Dalam asuransi syariah tidak mengenal sistem dana hangus. Semua peserta asuransi tetap bisa melakukan klaim meskipun jika risiko tidak terjadi hingga waktu jatuh tempo yang telah ditentukan. Hanya saja sebagian dana dimasukkan pada dana tabarru untuk membantu peserta lain.

Sedangkan asuransi konvensional mengenal adanya sistem dana hangus. Jika risiko dalam perjanjian tidak terjadi hingga waktu jatuh tenpo yang telah ditentukan . Maka, dana asuransi tersebut dinyatakan hangus dan dana tersebut menjadi hak milik perusahaan.

Perbedaan itulah yang menimbulkan beberapa hal yang harus kita pertimbangkan saat memilih asuransi yang tepat. Dari beberapa penjelasan tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya asuransi syariah memiliki keuntungan yang lebih dibandingkan dengan asuransi konvensional bagi nasabahnya. 

Akan tetapi mengapa popularitas dari asuransi syariah kalah dengan popularitas yang dimiliki oleh asuransi konvensional?

Sebelum membahas ke titik masalah, kita sedikit kembali mengulik sejarah dari lahirnya asuransi di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia sekitar tahun 1845 M Belanda mendirikan perusahaan asuransi di Indonesia yang diberi nama Nedherlands Indie, kemudian perusahaan tersebut dapat diambil alih oleh Indonesia yang kemudian berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwasraya (hingga sekarang), tidak lama kemudian disusul dengan berdirinya asuransi konvensional yang lain seperti perusahaan asuransi Bumi Poetra pada tahun 1912 M. Dan kemudian semakin banyak lahir perusahaan asuransi konvensional yang lainnya.

Sedangkan, perusahaan asuransi syariah di Indonesia baru mulai muncul pada tahun  1994 M. Yang mana perusahaan asuransi syariah yang pertamakali berdiri di Indonesia adalah PT Syarikat Takaful Indonesia atau biasa disingkat dengan STI. Dengan berdirinya asurasi STI ini menjadi titik awal berkembangnya perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

Akan tetapi hadirnya asuransi syariah tidak banyak mempengaruhi eksistensi dari asuransi konvensional. Bahkan jika dibandingkan keeksistensian dari keduanya, asuransi syariah masih terpaut jauh dibawah asuransi konvensional.

Asuransi syariah merupakan lembaga keuangan  Islam yang mungkin masih cukup baru dan masih terdengar asing di telinga masyarakat. Belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang asuransi syariah. Hal ini juga pasti sangat mempengaruhi citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tersebut. Apalagi jika perusahaan yang berkecimpung di bidang yang sensitif (keuangan). Maka masyarakat akan lebih memilih bermitra dengan perusahaan yang terpercaya. Salah satunya dengan asumsi bahwa perusahaan tsersebut sudah beroperasi sejak lama. Karena biasanya usia suatu produk juga mempengaruhi kepercayaan dari konsumen. Semakin lama produk tersebut beredar di pasaran, maka semakin banyak juga konsumen yang dimiliki.

Selain dari segi asumsi masyarakat. Penyebab lain yang mungkin mempengaruhi kurang populernya asuransi syariah adalah faktor internal dari perusahaan . Asuransi syariah kurang berperan aktif dalam mempromosikan produk-produknya. Kurangnya sosialisasi oleh pihak asuransi syariah menyebabkan tidak banyak masyarakat yang mengetahui tentang asuransi syariah, dan memungkinkan sulit untuk meyakinkan masyarakat yang sebelumnya telah menjadi mitra dengan asuransi konvensional.

Asuransi syariah juga tidak bisa melakukan investasi dana sembarangan sehingga hal ini membatasi perusahaan untuk mengelola modalnya. Bentuk investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah harus sesuai dengan persetujuan DPS dan sesuai dengan ketentuan dalam fatwah DSN. Dan hal ini dapat menghambat keleluasaan perusahaan dalam mengelola dana dari peserta untuk mencari keuntungan lebih. Sehingga mengakibatkan keuntungan asuransi hanya akan terbatas pada sebagian bidang, dan memungkinkan keuntungan yang diperoleh dari asuransi syariah kurang maksimal.

Demikian penjelasan dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.

Terimakasih :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun