Satu polis asuransi syariah bisa dipergunakan untuk satu keluarga. Dalam asuransi syariah juga bisa melakukan Double Claim. Jika seorang nasabah mengikuti 2 polis asuransi maka hisa mengklaim kedua-duanya jika telah jatuh tempo.
Sedangkan dalam asuransi konvensional satu polis hanya bisa digunakan oleh satu orang. Dan tidak bisa melakukan Double Claim. Jika seorang nasabah mengikuti 2 polis asuransi maka hanya bisa mengklaim salah satu polis asuransi saja, tidak bisa mengklaim keduanya. Karena berlaku satu polis asuransi digunakan untuk satu orang.
8. Pengawasan
Dewan pengawas operasional asuransi syariah dilakukan oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) yang diwakilkan oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah).
Sedangkan pada asuransi konvensional opersionalnya diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
9. Instrumen Investasi
Investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah harus pada investasi yang telah terbukti halal. Dalam pelaksanaan investasi harus sesuai dengan prosedur ketentuan syariah tidak boleh menginvestasikan dana kepada perusahaan yang tidak halal.
Sedangkan sistem investasi pada asuransi konvensional tidak mempertimbangkan halal atau haram. Prinsip investasi pada asuransi konvensional hanya didasarkan pada mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya untuk perusahaan.
10. Dana Hangus
Dalam asuransi syariah tidak mengenal sistem dana hangus. Semua peserta asuransi tetap bisa melakukan klaim meskipun jika risiko tidak terjadi hingga waktu jatuh tempo yang telah ditentukan. Hanya saja sebagian dana dimasukkan pada dana tabarru untuk membantu peserta lain.
Sedangkan asuransi konvensional mengenal adanya sistem dana hangus. Jika risiko dalam perjanjian tidak terjadi hingga waktu jatuh tenpo yang telah ditentukan . Maka, dana asuransi tersebut dinyatakan hangus dan dana tersebut menjadi hak milik perusahaan.