Sedangkan dalam asuransi konvensional sistem yang digunakan seperti sistem jual beli. Dimana nasabah membeli jaminan dengan membayar premis asuransi dan perusahaan menjual  jasa penyimpanan dana jaminan tersebut yang kemudian dana tersebut akan disalurkan atau di transfer kembali kepada nasabah jika risiko dalam perjanjian terjadi.
4. Kepemilikan Dana
Kepemilikan dana dalam asuransi syariah merupakan mutlak milik para peserta asuransi atau nasabah, perusahaan hanya sebagai pengelola dana.
Sedangkan dalam asuransi konvensional kepemilikan dana diakui milik perusahaan. Kewanangan dipegang penuh oleh perusahaan dimana hanya perusahaan yang mengelola dan mengalokasikan dana asuransi.
5. Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh dari investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah akan dibagikan secara penuh kepada seluruh peserta asuransi.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari asuransi konvensional menjadi hak penuh milik perusahaan.
6. Kewajiban Zakat
Asuransi syariah mewajibkan kepada seluruh peserta asuransi untuk membayar zakat.
Sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada kewajiban membayar zakat.
7. Klaim dan Layanan