Mohon tunggu...
NUR FADILAH
NUR FADILAH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sumatera Utara

Pemuda Kelahiran Medan, 20 Desember 1999 Saat ini Sedang menjemput Peran Terbaik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Perceraian

18 Agustus 2020   10:46 Diperbarui: 18 Agustus 2020   10:44 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Keharmonisan rumah tangga sering sekali berujung perceraian. Saat kedua pasangan merasa sudah tidak ada kecocokan dan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahan, jalan terakhir adalah dengan berpisah.Perceraian sendiri adalah suatu hal yang halal dilakukan namun dibenci oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Dari Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian" (H.R. Abu Daud dan Hakim). 

Namun, selama masa pandemi ini, angka perceraian malah semakin meningkat. Sebelum melakukan perceraian, ada 5 hal yang mesti kamu ketahui.

1. Bercerai karena Suatu Alasan
Perceraian terjadi karena ada alasan-alasan yang membuat konflik rumah tangga, dan telah di atur dalam Pasal 19 UU Perkawinan, sebagai berikut.

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan alasan-alasan para pihak dengan pertimbangan yang adil.

2. Melalui Tahap Mediasi
Pasangan yang akan bercerai harus melewati tahap mediasi terlebih dahulu. Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dengan menghadirkan seorang penengah (mediator). 

Pada tahap ini suami dan isteri akan dipertemukan dengan seorang mediator untuk mendamaikan kembali pasangan yang akan bercerai. Tahap ini dapat dilakukan di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Apabila proses mediasi tidak berhasil, maka proses perkara perceraian dapat dilaksanakan.

3. Kemana Mengajukan Cerai ?

Gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.


4. Bolehkah diwakilkan dalam Sidang Perceraian ?


Ketika di antara pihak ingin melakukan perceraian, maka hadir ke pengadilan mengikuti prosedur perkaranya. Namun, jika salah satu pihak atau kedua pihak tidak ingin hadir karena tingginya sakit hati atau sebab kesibukan lain, maka boleh diwakilkan oleh kuasanya. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU Perkawinan.

5. Harta Selama Masa Perkawinan
Ketika perceraian terjadi, pembagian asset bersama selama perkawinan menjadi hal penting yang harus diurus oleh pasangan. Pembagian asset bersama biasa disebut sebagai harta gono-gini.

Di Indonesia, ketentuan pembagian harta gono-gini adalah dibagi setengah dari seluruh harta gono-gini, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam. Namun pada kenyataanya, hakim tidak selalu membaginya sesuai aturan tersebut. Pembagian harta juga harus memperhatikan keadaan suami/isteri.

Bagi yang beragama Islam, gugatan gono-gini diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tergugat tinggal. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tergugat tinggal.
Jadi, sudah tahu kan apa saja hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan perceraian? Semoga bermanfaat

Penulis : Nur Fadilah

Peserta KKN DR 02 UIN Sumatera Utara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun