Pada tahap ini suami dan isteri akan dipertemukan dengan seorang mediator untuk mendamaikan kembali pasangan yang akan bercerai. Tahap ini dapat dilakukan di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Apabila proses mediasi tidak berhasil, maka proses perkara perceraian dapat dilaksanakan.
3. Kemana Mengajukan Cerai ?
Gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
4. Bolehkah diwakilkan dalam Sidang Perceraian ?
Ketika di antara pihak ingin melakukan perceraian, maka hadir ke pengadilan mengikuti prosedur perkaranya. Namun, jika salah satu pihak atau kedua pihak tidak ingin hadir karena tingginya sakit hati atau sebab kesibukan lain, maka boleh diwakilkan oleh kuasanya. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU Perkawinan.
5. Harta Selama Masa Perkawinan
Ketika perceraian terjadi, pembagian asset bersama selama perkawinan menjadi hal penting yang harus diurus oleh pasangan. Pembagian asset bersama biasa disebut sebagai harta gono-gini.
Di Indonesia, ketentuan pembagian harta gono-gini adalah dibagi setengah dari seluruh harta gono-gini, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam. Namun pada kenyataanya, hakim tidak selalu membaginya sesuai aturan tersebut. Pembagian harta juga harus memperhatikan keadaan suami/isteri.
Bagi yang beragama Islam, gugatan gono-gini diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tergugat tinggal. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tergugat tinggal.
Jadi, sudah tahu kan apa saja hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan perceraian? Semoga bermanfaat
Penulis : Nur Fadilah
Peserta KKN DR 02 UIN Sumatera Utara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H