Keharmonisan rumah tangga sering sekali berujung perceraian. Saat kedua pasangan merasa sudah tidak ada kecocokan dan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahan, jalan terakhir adalah dengan berpisah.Perceraian sendiri adalah suatu hal yang halal dilakukan namun dibenci oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Dari Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian" (H.R. Abu Daud dan Hakim).Â
Namun, selama masa pandemi ini, angka perceraian malah semakin meningkat. Sebelum melakukan perceraian, ada 5 hal yang mesti kamu ketahui.
1. Bercerai karena Suatu Alasan
Perceraian terjadi karena ada alasan-alasan yang membuat konflik rumah tangga, dan telah di atur dalam Pasal 19 UU Perkawinan, sebagai berikut.
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan alasan-alasan para pihak dengan pertimbangan yang adil.
2. Melalui Tahap Mediasi
Pasangan yang akan bercerai harus melewati tahap mediasi terlebih dahulu. Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dengan menghadirkan seorang penengah (mediator).Â