Mohon tunggu...
Nur fadiah Nabilah
Nur fadiah Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Nurfadiah mahasiswa dari STiKes Mitra Keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dampak Kesehatan Mental bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak

21 Oktober 2022   10:06 Diperbarui: 21 Oktober 2022   10:07 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kekerasan  seksual  terhadap  anak  menurut  End  Child  Prostitution  in  Asia  Tourism (ECPAT)  Internasional  merupakan  hubungan  atau  interaksi  antara  seorang  anak  dengan  yang  lebih  tua  atau  orang  dewasa  seperti  orang  asing,  saudara  sekandung atau orang tua dan anak dipergunakan sebagai objek pemuas kebutuhan seksual pelaku. Perbuatan  ini  dilakukan  dengan  menggunakan  paksaan, ancaman, suap, tipuan, bahkan tekanan. Kegiatan kekerasan seksual terhadap anak tersebut tidak harus melibatkan kontak badan antara pelaku dengan  anak  sebagai  korban.  Bentuk  kekerasan  seksual itu sendiri bisa dalam Tindakan perkosaan ataupun  pencabulan (Noviana, 2015).

Kekerasan seksual pada anak baik perempuan maupun anak laki-laki yakni tidak boleh dibiarkan. Kekerasan seksual pada anak yaitu kesalahan terhadap moral dan hukum, serta dapat melukai secara fisik dan psikologis. Kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan dalam bentuk sodomi, pemerkosaan, pencabulan, serta incest (memiliki ikatan keluarga yang kuat) (Noviana, 2015).

Dari data kasus pengaduan anak berdasarkan klaster perlingdungan anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2020 didapatkan data anak korban kejahatan seksual online sejumlah 103, anak pelaku kejahatan seksual online sejumlah 9, anak korban pornografi dari media social sejumlah 91, anak pelaku kepemilikan media porno (HP/video, dsb) sejumlah 389, anak sebagai pelaku kekerasan seksual (pemerkosaan/pencabulan) sejumlah 44, anak sebagai pelaku sodomi/pedofilia sejumlah 11, anak pelaku aborsi sejumlah 10, anak sebagai korban kekerasan seksual (pemerkosaan/pencabulan) sejumlah 419, anak sebagai korban prostitusi anak sejumlah 29, anal sebagai korban eksploitasi seks komersil anak sejumlah 23, anak sebagai pelaku rekrutmen seks komersil anak/mucikasi sejumlah 4. Sehingga dapat disimpulkan angka tindakan tersebut cukup meghawatirkan dalam kesehatan fisik dan mental anak karea berdampak dapa kesehatan sesksual anak yang banyak mengarah pada kejadian kekerasan seksual pada anak. (Margaretta & Kristyaningsih, 2020)

Sebagai halnya disampaikan menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 pada pasal 9 menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan Perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (Kurniasari, 2019)

Dampaknya bukan hanya secara fisik namun juga gangguan psikologis, masalah sosial, masalah perilaku pada anak. Mereka dapat membentuk karakter penuh kecemasan, kurang percaya diri, putus asa, ataupun menjadikan karakter anak penuh dengan pemberontakan, agresif dan memiliki potensi kecenderungan berperilaku buruk pada masa yang akan datang. Fakta lainnya menyatakan bahwa dampak paparan dari kekerasan pada anak dapat merusak perkembangan otak dan merusak bagian dari system saraf pada sepanjang hidupnya. Bahkan dapat menciptakan perilaku menyimpang, saat memasuki usia remaja anak memiliki kecenderungan untuk menjadi orang yang dapat berperilaku buruk pada masa yang akan datang (Kurniasari, 2019). Selain itu terdapat faktor-faktor yang berpengaruh pada dampak kekerasan yaitu, beratnya kekerasan, usia perkembangan anak, frekuensi dan lamanya serta jenis kekerasan dan hubungan pelaku dan korban (Erlinda, 2014). Trauma akibat kekerasan seksual pada anak akan sulit dihilangkan jika tidak secepatnya ditangani oleh ahlinya (Noviana, 2015)

Menurut Simatupang (2022) Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak adalah menjauhkan anak dari kekerasan, yaitu dengan melakukan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan guna mencegah kekerasan seksual terhadap anak antara lain adalah:

Memberikan Pendidikan seksual sejak dini pada anak, tujuan dari pendidikan seksual adalah upaya pengajaran, penyadaran, dan penerangan tentang masalah- masalah seksual yang diberikan pada anak, dalam usaha menjaga anak terbebas dari kebiasaan yang tidak bermoral serta menutup segala kemungkinan ke arah hubungan seksual terlarang (Abduh & Wulandari, 2019).

Menanamkan rasa malu pada anak, menanamkan rasa malu pada anak merupakan sebagai sebuah upaya untuk mencegah kekerasan seksual pada. Caranya adalah menekankan pada anak beberapa hal sebagai berikut: Tidak membuka auratnya, Tidak bergaul akrab dengan pihak lawan jenis (termasuk keluarga atau gurunya), Tidak membiarkan tubuhnya disentuh oleh pihak lain kecuali yang dibenarkan), Tidak mandi dan buang air kecil di sembarangan tempat.

Komunikasi intens dengan anak. Komunikasi yang efektif, terbuka, langsung, terarah, kongruen (sesuai antara verbal dan non verbal). Dengan cara ini akan terbentuk sikap keterbukaan, kepercayaan dan rasa aman pada anak. Diharapkan anak tidak perlu takut menceritakan berbagai tindakan ganjil yang dialaminya, seperti mendapat iming-iming, diajak pergi bersama, diancam, bahkan diperdaya oleh seseorang (Noviana, 2015).

Menanamkan keberanian dan kemandirian pada anak, anak harus diajarkan bahwa ia dengan keberanian dan kemandirian yang penuh, merupakan salah satu hal yang dapat menghindarkannya menjadi korban kekerasan seksual. Dengan kemandirian yang dimiliki anak, diharapkan anak tidak mudah percaya kepada pihak lain, mampu mengatasi masalah yang terjadi padanya, dan mampu melakukan banyak hal tanpa harus tergantung pada pihak lain. karena salah satu penyebab anak menjadi korban kekerasan seksual adalah ketergantungan anak pada pelaku. Sehingga anak tidak mampu menolak perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Kemandirian yang dimiliki oleh seorang anak mengakibatkan anak dapat bertindak dengan baik, percaya pada diri sendiri, dan tidak takut akan resiko yang timbul.

Meningkatkan pengawasan anak pengawasan yang maksimal terhadap anak dilakukan tidak hanya saat anak di luar rumah tetapi juga ketika anak berada dalam rumah dikarenkan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di luar rumah tetapi juga dapat terjadi di dalam rumahnya sendiri, bahkan pelakunya adalah pihak terdekat anak.

Memberikan pemahaman tentang dampak kekerasan seksual pada anak. Anak-anak juga harus diberikan informasi dan pengetahuan mengenai hal-hal yang dapat dilakukannya untuk melindungi dirinya dari perbuatan kekerasan seksual yang ada. Pengetahuan dan informasi mengenai hal tersebut diupayakan dapat bermanfaat agar anak juga dapat melindungi dirinya dari Tindakan-tindakan negatif berupa kekerasan seksual yang selalu mengancam anak (Simatupang, 2022).

Kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak    yang   menjadi    korban,   maka   dalam  penanganan  kekerasan  seksual  terhadap  anak  sangat     penting     peran     aktif     masyarakat,  keluarga,    individu,    dan    pemerintah. Orangtua memegang peranan penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Oleh karna itu, Orangtua harus benar-benar peka jika melihat sinyal yang tak biasa dari anaknya.

DAFTAR PUSTAKA

Abduh, M., & Wulandari, M. D. (2019). Model Pendidikan Seks pada Anak Sekolah Dasar. Journal The Progressive and Fun Education Seminar, 1(1), 403--411.

Erlinda. (2014). Upaya Peningkatan Anak dari Bahaya Kekerasan, Pelecahan dan Eksploitasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 1--82.

Kurniasari, A. (2019). Dampak Kekerasan Pada Kepribadian Anak. Sosio Informa, 5(1), 15--24. https://doi.org/10.33007/inf.v5i1.1594

Margaretta, S. S., & Kristyaningsih, P. (2020). The Effectiviness Of Sexsual Education On Sexual Violence In School Age Children. JIKBW Press, 57--61.

Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya. Sosio Informa, 1(1). https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87

Simatupang, N. (2022). KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DAN PENCEGAHANNYA. 466--474.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun