Dengan diberlakukannya elemen dasar dan juga prinsip dari ISO 26000 ini nantinya akan berdampak positif bagi rasa hormat adanya perbedaan dalam lingkungan kerja, saling toleransi dan membantu memenuhi tanggung jawab sosial, memandu operasional, meningkatkan kredibilitas, mengevaluasi kinerja, lebih bijak dalam menentukan keputusan, memperhatikan kesejahteraan para tenaga kerja.
Penutup
    CSR ISO 26000 merupakan bentuk tanggung jawab sosial terhadap perusahaan. Bentuk isu yang terjadi disalah satu restoran cepat saji dalam bentuk jam kerja yang berlebih atau overtime merupakan salah satu bentuk penyimpangan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan jam kerja yang tertulis dalam surat kerja. Oleh karena itu perusahaan perlu menerapkan CSR ISO 26000 agar lebih bijak dalam menyikapi kesejahteraan tenaga kerja. ISO 26000 yang menjadi analisis ini yaitu tata kelola organisasi, hak asasi manusia, praktik-praktik ketenagakerjaan, lingkungan, praktik pengoperasian yang adil, permasalahan konsumen, dan pengembangan keterlibatan komunitas. Dan juga prinsip perilaku etis, transparansi, dan penghormatan terhadap HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H