Mohon tunggu...
Nurul FitrianaEka
Nurul FitrianaEka Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

after all patience, beautiful things await

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Overtime Work sebagai Bentuk Eksploitasi Jam Kerja Buruh Fast Food dalam Analisis CSR ISO 26000

26 Desember 2021   04:08 Diperbarui: 26 Desember 2021   04:29 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Latar Belakang Masalah

Perusahan fast food merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia makanan cepat saji. Perusahaan yang akan saya bahas pada tulisan ini yaitu PT B**** K*** Indonesia yang salah satunya berada di Daerah Cibubur Jakarta Timur. Perusahaan ini menyediakan berbagai makanan cepat saji seperti burger, ayam krispi, kentang, rice box, ice cream, dan sebagainya. Restoran cepat saji ini sangat banyak peminatnya dikarenakan harga nya yang murah serta memiliki banyak cabang disetiap daerah.

Perusahaan ini juga memiliki keunikan dalam sistem pembagian jam kerja yakni terdapat pekerja waktu penuh (full time), atau pekerja paruh waktu (part time). Tenaga kerja paruh waktu part time adalah pekerjaan sampingan yang dimana jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerjanya.[1] Pekerja part-time atau paruh watu adalah pekerja yang jam kerja nya sedikit kurang dari 20 jam perminggu (Mardelina,2017). Sementara pekerja waktu penuh merupakan karyawan tetap yang memiliki jam kerja lebih banyak serta upah yang lebih besar dibandingkan pekerja paruh waktu. 

Perusahaan fast food ini kerap kali mengada promo seperti ; PAKET BOKEK dengan kisaran harga Rp 5.000-Rp 18.000 yang terdiri dari (french fries, ice cream, beef burger, chicken burger, fried chicken, rice box). Namun sayangnya dibalik harga yang murah tersebut terdapat sisi paradoks yang tidak pernah diketahui oleh penikmatnya. Dimana tenaga kerja perusahaan ini kerap mengalami overtime work atau sering kita kenal dengan istilah lembur. Namun tenaga kerja yang mengalami overtime ini tidak menerima upah tambahan dari pihak perusahaan.

Aturan tertulis dalam perjanjian kontrak kerja bahwa jam kerja bagi buruh paruh waktu yakni 4 jam, sementara buruh waktu penuh yakni 8 jam. Namun pekerja sering kali mengalami kerja dengan jam yang berlebih diluar jam kerja terjadwal bahkan bisa sampai lebih 1-2jam kerja tanpa menerima upah.

Oleh karena itu saya akan mengkaji permasalahan tersebut dengan kacamata analisis dari ISO 26000 atau juga CSR Tanggung Jawab Sosial Perushaan yang bertujuan untuk memastikan organisasi mengidentifikasi dan mengontrol berbagai tanggung jawab sosial yang terjadi dalam isu-isu perusahaan. ISO 26000 ini memiliki pendekatan standar yang disertifikasi secara khusus meliputi : tata kelola organisasi, hak asasi manusia, praktik-praktik ketenagakerjaan, lingkungan, praktik pengoperasian yang adil, permasalahan konsumen, dan pengembangan keterlibatan komunitas.

 Analisis Penulis (ISO 26000)

            Menurut saya dalam mengkaji permasalahan adanya jam kerja yang berlebih tanpa diberikan upah dapat dikaji menggunakan ISO 26000 yang memiliki elemen dasar atau subjek. Berikut adalah penjelasan analisis elemen dasar ISO 26000 yang dikaitkan untuk membahas overtime work , yakni :

  • Tata kelola perusahaan. Dalam elemen dasar tata kelola organisasi/perushaan ini mengacu pada bagaimana perusahaan dapat membuat dan menerapkan keputusan yang strategis atau tepat sehingga prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dapat mencapai tujuannya. Dalam elemen ini perusahaan perlu menerapkan kebijakan/keputusan yang tepat dalam menyikapi jam kerja yang berlebih sehingga tiap tenaga kerja mampu bekerja secara maksimal tanpa adanya paksaan sukarela.
  • Hak asasi manusia. Dalam elemen ini tentunya perusahaan perlu mengedepankan hak asasi manusia bagi tiap pekerjanya.
  • Praktik-praktik ketenagakerjaan. Elemen ini dapat menjadi dasar pendukung untuk menyikapi berbagai ketidaksesuaian jam kerja para buruh di fast food. Permasalahan jam kerja berlebih, upah yang rendah, serta tekanan dari atasan yang dapat mengganggu dan memengaruhi berbagai bentuk praktik ketenagakerjaan.
  • Lingkungan. Dalam elemen ini perusahaan bertanggung jawab penuh dalam berbagai dampak yang terjadi di lingkungan pekerjaan.
  • Praktik pengoperasian yang adil. Dalam elemen ini perusahaan wajib mengoperasikan berbagai praktik kerja secara adil tanpa melihat antara buruh part time atau buruh full time. Sehingga berbagai bentuk ketimpangan buruh dapat diminimalisir.
  • Isu konsumen. Perusahaan wajib memberikan hak-hak konsumen secara baik dalam menginformasikan produk, pelayaan yang adil tanpa membeda-bedakan, serta berbagai kepuasan yang perlu dipenuhi perusahaan untuk konsumennya.
  • Pengembangan keterlibatan komunitas. Dalam elemen ini setiap tenaga kerja perlu dilibatkan dalam berbagai kegiatan kerja untuk menjalin komunikasi yang baik dalam komunitas.

Hal itulah yang perlu diperhatikan oleh perusahaan untuk menghindari bentuk ketidaklayakan jam kerja buruh.

Solusi yang Ditawarkan

       Solusi yang ditawarkan dalam penerapan prinsip ISO 26000 dapat diberlakukannya perilaku etis yang harus menjunjung tinggi hak asasi manusi atau hak pekerja dengan berperilaku adil, jujur, bijaksana, dan disiplin sehingga perusahaan akan berjalan lebih lancar dan bekerja secara maksimal. Kedua, transparansi atau adanya keterbukaan dalam setiap keputusan atau kebijakan yang ditetapkan oleh stakeholder perusahaan. Ketiga, penghormatan terhadap HAM, perusahaan wajib memberikaan kebebasan pekerja untuk mendapatkan kebebasan dalam mengekspresikan diri, mengembangkan potensinya, mendapatkan perlindungan, kesetaraan, serta kesempatan yang sama.

       Dengan diberlakukannya elemen dasar dan juga prinsip dari ISO 26000 ini nantinya akan berdampak positif bagi rasa hormat adanya perbedaan dalam lingkungan kerja, saling toleransi dan membantu memenuhi tanggung jawab sosial, memandu operasional, meningkatkan kredibilitas, mengevaluasi kinerja, lebih bijak dalam menentukan keputusan, memperhatikan kesejahteraan para tenaga kerja.

Penutup

       CSR ISO 26000 merupakan bentuk tanggung jawab sosial terhadap perusahaan. Bentuk isu yang terjadi disalah satu restoran cepat saji dalam bentuk jam kerja yang berlebih atau overtime merupakan salah satu bentuk penyimpangan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan jam kerja yang tertulis dalam surat kerja. Oleh karena itu perusahaan perlu menerapkan CSR ISO 26000 agar lebih bijak dalam menyikapi kesejahteraan tenaga kerja. ISO 26000 yang menjadi analisis ini yaitu tata kelola organisasi, hak asasi manusia, praktik-praktik ketenagakerjaan, lingkungan, praktik pengoperasian yang adil, permasalahan konsumen, dan pengembangan keterlibatan komunitas. Dan juga prinsip perilaku etis, transparansi, dan penghormatan terhadap HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun