Pilkada 2024:Â Tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai DPT? Yuk!! Kenalan dengan DPTb!
Pilkada 2024 merupakan Pilkada serentak di wilayah Indonesia. Menjadi sejarah yang besar karena dilakukan secara serentak di berbagai wilayah.Â
Pada Pilkada serentak ini, tentunya akan memilih dua pemimpin di masa depan, yaitu Gubernur serta wakilnya, dan Walikota/wakil Walikota serta Bupati/wakil Bupati tiap daerah. Sehingga nanti pas di TPS pemilih akan mendapatkan dua surat suara.
Namun, bagaimana jika kita ingin menggunakan hak pilihnya (mencoblos) tapi tidak akan berada di lokasi pada hari pencoblosan. Tenang!! KPU telah memberikan pelayanan untuk dapat tetap menggunakan hak pilihnya dengan proses DPTb.
Apa itu DPTb? Yaitu kepanjangan dari daftar pemilih tambahan yang memiliki tujuan memberikan pelayanan kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya diluar kampung halamannya. Tapi, yang dapat dilayani yaitu yang sudah terdaftar di DPT, bisa di klik cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui apakah sudah terdata atau belumnya di DPT. Jika belum terdata, pemilih bisa masuk di DPK (Daftar Pemilih Khusus).
DPTb melayani pindah memilih dengan alasan:
1. Menjalani tugas di tempat lain,Â
2. Menjalani rawat inap/mendampingi rawat inap,Â
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi,Â
4. Menjalani rehabilitasi narkoba,Â
5. Menjalani tahanan rutan, lapas, atau terpidana,Â