Mohon tunggu...
Nurdin Abdul Gani
Nurdin Abdul Gani Mohon Tunggu... Lainnya - .

Diskusi, Edukasi, Jalan-Jalan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pilkada 2024: Yuk Kenalan dengan DPTb!!!

27 Oktober 2024   11:44 Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:03 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pilkada 2024: Tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai DPT? Yuk!! Kenalan dengan DPTb!

Pilkada 2024 merupakan Pilkada serentak di wilayah Indonesia. Menjadi sejarah yang besar karena dilakukan secara serentak di berbagai wilayah. 

Pada Pilkada serentak ini, tentunya akan memilih dua pemimpin di masa depan, yaitu Gubernur serta wakilnya, dan Walikota/wakil Walikota serta Bupati/wakil Bupati tiap daerah. Sehingga nanti pas di TPS pemilih akan mendapatkan dua surat suara.

Namun, bagaimana jika kita ingin menggunakan hak pilihnya (mencoblos) tapi tidak akan berada di lokasi pada hari pencoblosan. Tenang!! KPU telah memberikan pelayanan untuk dapat tetap menggunakan hak pilihnya dengan proses DPTb.

Apa itu DPTb? Yaitu kepanjangan dari daftar pemilih tambahan yang memiliki tujuan memberikan pelayanan kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya diluar kampung halamannya. Tapi, yang dapat dilayani yaitu yang sudah terdaftar di DPT, bisa di klik cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui apakah sudah terdata atau belumnya di DPT. Jika belum terdata, pemilih bisa masuk di DPK (Daftar Pemilih Khusus).

DPTb melayani pindah memilih dengan alasan:

1. Menjalani tugas di tempat lain, 

2. Menjalani rawat inap/mendampingi rawat inap, 

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, 

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, 

5. Menjalani tahanan rutan, lapas, atau terpidana, 

6. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi, 

7. Pindah domisili, 

8. Tertimpa bercana, dan 

9. Bekerja diluar domisili.

Kategori 9 poin ini hanya dapat di layani sampai H-30 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan. Bisa dibilang batas pengurusannya hanya sampai 27 Oktober 2024. Pada 27 Oktober akan ada yang bertugas sampai jam 23.59 untuk mengurus pelayanan pindah Memilih.

Untuk dapat mengurusnya, perlu datang saja ke kantor desa asal atau domisili sekarang, untuk mengurus pindah memilih. Dengan menbawa persyaratan seperti KK terbaru atau KTP terbaru, surta keterangan tugas dll.

Selain DPTb 9 poin ini, ada juga DPTb 4 poin yang memiliki jangka waktu pengurusan hingga H-15, di next tulisan kita akan membahasnya.

Terimakasih 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun