Mohon tunggu...
Nur Capikah
Nur Capikah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca, bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPh 20% yang lebih rendah: Akankah meningkatkan Daya Saing Indonesia di Pasar Global?

14 Januari 2025   20:21 Diperbarui: 14 Januari 2025   20:21 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, pemerintah juga dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Digitalisasi pajak dapat membantu mengurangi tingkat penghindaran pajak, meningkatkan transparansi, dan mempercepat proses kepatuhan pajak.

Penurunan tarif pajak dapat menjadi momentum untuk mendorong investasi di sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, teknologi, dan manufaktur berteknologi tinggi. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM).

Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan memberikan insentif tambahan bagi perusahaan yang berinvestasi dalam riset dan pengembangan, pelatihan tenaga kerja, atau proyek-proyek keberlanjutan. Kebijakan ini tidak hanya akan menarik investasi asing, tetapi juga membantu meningkatkan kapabilitas industri dalam negeri.

Pemerintah juga dapat memanfaatkan peluang dari tren global seperti dekarbonisasi dan digitalisasi. Dengan memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang mendukung agenda hijau, Indonesia dapat memposisikan diri sebagai pemimpin di pasar-pasar baru yang sedang berkembang.

Dalam mengevaluasi dampak penurunan tarif PPh, penting bagi Indonesia untuk belajar dari pengalaman negara lain. Misalnya, Amerika Serikat pada 2017 menurunkan tarif pajak korporasi dari 35 persen menjadi 21 persen. Langkah ini berhasil mendorong pertumbuhan investasi jangka pendek, tetapi juga meningkatkan defisit anggaran secara signifikan.

Sementara itu, Vietnam dan Malaysia telah menunjukkan bahwa tarif pajak rendah harus disertai dengan strategi pembangunan jangka panjang. Infrastruktur yang baik, kebijakan yang stabil, dan tenaga kerja yang terampil adalah kunci keberhasilan mereka dalam menarik investasi.

Indonesia harus memastikan bahwa penurunan tarif pajak tidak menjadi kebijakan populis semata, tetapi merupakan bagian dari strategi ekonomi yang terintegrasi. Kebijakan ini harus diiringi dengan reformasi di sektor lain, termasuk penyederhanaan regulasi, peningkatan kualitas pendidikan, dan pengembangan infrastruktur.

Rencana menurunkan tarif PPh badan menjadi 20 persen merupakan langkah yang berani dan strategis. Namun, keberhasilannya bergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan dan diintegrasikan dengan upaya reformasi lainnya.

Penurunan tarif pajak harus disertai dengan peningkatan efisiensi administrasi pajak, penguatan infrastruktur, dan kebijakan yang mendorong inovasi. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Penurunan tarif PPh badan menjadi 20 persen adalah langkah strategis yang dapat memperkuat daya saing Indonesia di pasar global. Namun, keberhasilan kebijakan ini memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan reformasi struktural, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten, penurunan tarif PPh dapat menjadi katalisator bagi transformasi ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya saing. Namun, upaya ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memastikan bahwa manfaatnya dirasakan oleh semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun