Mohon tunggu...
Nurbayu Susandra
Nurbayu Susandra Mohon Tunggu... Lainnya - Sekretaris PC 'Aisyiyah - Muhammadiyah

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ragam Bahasa Indonesia (Pengertian, Macam-macam, dan Contohnya)

17 Oktober 2024   10:08 Diperbarui: 17 Oktober 2024   10:44 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh : kata "langganan" mempunyai makna ganda, yaitu orang yang berlangganan dan toko tempat langganan. Dalam hal ini , tokonya disebut langganan dan orang yang berlangganan itu disebut pelanggan.

3. Cendikia

Dipakai pada tempat-tempat resmi. Perwujud ragam baku ini adalah orang-orang yang terpelajar.

Contoh kalimat yang tidak cendikia : "Rumah sang jutawan yang aneh akan dijual", makna "rumah sang jutawan yang aneh" mengandung konsep ganda, yaitu rumahnya yang aneh atau sang jutawannya yang aneh. Dengan demikian, kalimat itu tidak memberikan informasi yang jelas. Agar menjadi cendikia kalimat tersebut harus diperbaiki sebagai berikut :

- Rumah aneh milik sang jutawan akan dijual

- Rumah sang jutawan aneh akan dijual.

4. Seragam

Penyeragaman bahasa, dengan kata lain, pembakuan bahasa adalah pencarian titik-titik keseragaman.

Contoh : Istilah yang dipakai untuk "pelayan kapal terbang" dianjurkan untuk memakai istilah "pramugara atau pramugari". Andai saja orang mengusulkan bahwa "pelayan kapal terbang" disebut "pembantu udara" dan penyerapan itu seragam, kata "pembantu udara" menjadi ragam baku. Akan tetapi kata tersebut sampai saat ini tidak disepakati untuk dipakai. Yang timbul dimasyarakat adalah "pramugara dan pramugari".

b. Ragam Tidak Baku

Ragam tidak baku adalah ragam bahasa yang cara pengucapan atau penulisannya tidak memenuhi kaidah-kaidah standar, ragam tidak baku banyak mengandung unsur-unsur dialek dan bahsa daerah sehingga ragam bahsa tidak baku banyak sekali variasinya. Ragam bahasa tidak baku di pakai dalam komunikasi sehari-hari yang tidak bersifat resmi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun