Mohon tunggu...
Nur Bariah
Nur Bariah Mohon Tunggu... Lainnya - yakin usaha sampai

Masih pemulaaa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Enak di Dunia Perih di Akhirat

21 Januari 2021   10:50 Diperbarui: 21 Januari 2021   11:09 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau menyentuh tubuh, hasrat seksual seseorang, atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan relasi gender, yang dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, atau politik.

Sedangkan Pelecehan seksual adalah Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang Tak Diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.

FAKTA KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA MAKIN MENINGKAT ???

Indonesia belum beranjak dari ketimpangan gender. Survei daring pada 2016 oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co serta difasilitasi oleh Change.org Indonesia menemukan 93 persen Seseorang yang bertahan hidup kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.

Komnas Perempuan : Pada 2017, Badan Pusat Statistik merilis hasil survei nasional yang menyebut satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya. Sepanjang 2018, Komnas Perempuan mencatat ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari tahun lalu sebesar 14 persen. Kekerasan Seksual pada 2019 Capai 4.898 Kasus "Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kekerasan seksual selama 2019 mencapai 4.898 kasus. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2018 silam. Pada 2018 jumlah kasus kekerasan seksual justru mencapai 5.280 kasus," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat dihubungi. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (2/7). Penurunan kasus itu tergantung pada penegak hukum yang nberkaitan dengan kasus kekerasan seksual baik pada anak ataupun perempuan. Ia merincikan dari 4.898 kasus kekerasan seksual tersebut dibagi menjadi dua bagian lagi yakni ranah personal berjumlah 2.807 kasus dan ranah komunitas 2.091 kasus. Sementara itu sampai dengan lima bulan pertama tahun 2020, dimana terjadi pandemi Covid-19, kami telah menerima laporan sebanyak 461 kasus. Dari jumlah tersebut, 258 kasus adalah kekerasan seksual di ranah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Relasi Personal kemudian untuk ranah komunitas berjumlah 203 kasus kekerasan seksual.Kekerasan seksual yang paling banyak diadukan adalah kekerasan berbasis gender siber (KBGS) baik yang dilakukan oleh mantan pacar, pacar, bahkan orang yang tidak dikenal dengan berbagai macam bentuk kekerasan. Beberapa di antaranya adalah ancaman penyebaran foto dan video bernuansa seksual, mengirimkan atau mempertontonkan video bernuansa seksual, eksibisionis, hingga eksploitasi seksual.

Penegakan hukum di Indonesia belum memadai dalam menangani kasus kekerasan seksual. Sehingga bisa saja kekerasan seksual terus terjadi apalagi didukung dengan masalah ekonomi, teknologi informasi, sosial dan budaya. korban kekerasan seksual, terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan agar pelaku dikenakan hukuman pidana, tetapi RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS) ditunda terus, akibatnya akan bertambah kasus kekerasan seksual di Indonesia dan korban tidak mendapatkan keadilan jika tidak ada UU yang menjaminnya.

          TERNYATA KEKERASAN SEKSUAL TERJADI DI KAMPUS ???

Tentu saja bisa terjadi dimana saja dan kapanpun dan siapa saja.  Peristiwa kekerasan seksual dialami oleh seluruh warga dalam ruang lingkup kampus atau universitas, Seperti mahasiswa, dosen, tata usaha, Office Boy, Security, dll.

 KEKERASAN SEKSUAL berbeda dari PELECAHAN SEKSUAL ???

Menurut kementerian kesehatan republik Indonesia, Kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah dua hal yang berbeda. Kekerasan seksual, merupakan istilah yang cakupannya lebih luas daripada pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah salah satu jenis dari kekerasan seksual. Menurut Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai bentuk kekerasan seksual, yaitu:

  • Perkosaan
  • Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
  • Pelecehan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  • Prostitusi paksa
  • Perbudakan seksual
  • Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  • Pemaksaan kehamilan
  • Pemaksaan aborsi
  • Pemaksaan kontrasepsi seperti memaksa tidak mau menggunakan kondom saat berhubungan dan sterilisasi
  • Penyiksaan seksual
  • Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan (misalnya sunat perempuan)
  • Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Belasan contoh di atas bukanlah rumusan baku mengenai perilaku kekerasan seksual. Masih ada beberapa contoh lain yang juga bisa masuk sebagai kekerasan seksual dan bisa dialami tidak hanya oleh perempuan, tapi juga anak dan laki-laki, seperti:

  • Kekerasan seksual terhadap anak dan inses (hubungan seks di antara dua lawan jenis yang memiliki hubungan darah atau keluarga sangat dekat, seperti kakek dengan cucunya atau ayah dengan anak kandung perempuan atau di antara kakak-beradik sekandung.)
  • Pemaksaan hubungan seksual terhadap pasangan, termasuk istri atau suami dan pacar
  • Menyentuh atau melakukan kontak seksual tanpa persetujuan
  • Menyebarkan foto, video, atau gambar organ seksual atau tubuh telanjang seseorang kepada orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan
  • Melakukan masturbasi (aktivitas seksual yang dilakukan dengan cara menstimulasi alat kelamin. Melansir Medical News Today, seseorang merancap dengan berbagai alasan. Ada yang untuk mencari kesenangan, kenikmatan, atau untuk melepaskan ketegangan)di depan publik
  • Mengintip atau menyaksikan seseorang atau pasangan yang sedang melakukan aktivitas seksual tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

MODUS PELAKU ??? TERNYATA SERING TERJADI DISEKITAR KITA

  • Grooming, merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka di sosial media. Di banyak negara, grooming sudah marak menjadi modus kejahatan pelaku pelecehan seksual anak. Terbilang sebagai modus baru yang kini dipakai oleh pelaku kejahatan terhadap korban, contohnya seperti Melalui chat personal dengan bahasa pujian, mengaku jatuh cinta, memanipulaasi korban agar aksi bejatnya ini lancar, Meminta foto dan video yang isinya pornografi hingga pertemuan fisik yang berujung pada kekerasan seksual, dan juga pencabulan di media sosial terhadap korban. Siapa pun dalam hal ini bisa menjadi seorang groomer (pelaku grooming). Tak peduli berapa usianya atau apa jenis kelaminnya. Pelaku grooming mengawaki aksinya dengan mengunakan akun palsu untuk memulai wa, Proses grooming ini bisa dilakukan dalam waktu singkat atau lama. Tergantung bagaimana seorang groomer menjalankan aksinya. Seorang groomer yang berhasil akan mampu membangun sosoknya tampak berwibawa di hadapan korbannya. Jenis hubungan yang dibangun oleh seorang groomer bisa beragam. Bisa sebagai seorang kekasih, mentor, atau figur yang diidolakan oleh sang anak. Platform yang digunakan oleh seorang groomer juga bermacam-macam, mulai situs media sosial, e-mail, WhatsApp, atau chat forum. Oleh karna itu, kita harus bijak mengunakan sosial dan untuk orang tau agar lebih menjaga anaknya dalam pergaulan di sosial media.
  • Ancaman, Contohnya banyak terjadi di sekitar kita seperti "Bilang ke A kalau mau putus sama gue, fotonya bakal gue sebar ke medsos", dan juga di dumia kampus Kalo nolak ajakan saya, nilai kamu langsung saya kasih C "
  • Perlakuan, Contohnya, Menyentuh, memeluk, mencium tanpa persetujuan. Naudzubillah, semoga kita dijauhakan dari modus pelaku yang banyak sekali terjadi disekitar kita.

  • KEADAAN PSIKOLOGIS KORBAN SAAT MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL
  • Takut untuk menolak
  • Merasa berdosa besar dan kotor
  • Tertekan
  • Bingung tidak mengerti apa yang terjadi
  • Merasa direndahkan atau tidak berdaya
  • Tidak percaya klo pelaku (teman, sahabat, keluarga, rekan kerja) bisa melakukan hal tersebut

Dampak kekerasan seksual bagi para penyintas (Pertahanan hidup)

Dampak negatif yang bisa dirasakan oleh mereka yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.

1. Kehamilan tak terencana Di banyak negara termasuk Indonesia, korban pemerkosaan yang hamil seringkali dipaksa untuk mempertahankan kehamilannya atau melakukan aborsi yang dapat membahayakan nyawa.

2. Munculnya gangguan di alat vital, ini dapat meningkatkan risiko terjadinya komplikasi seperti:

  • Perdarahan vagina
  • Infeksi vagina
  • Iritasi genital

3. Infeksi menular seksual, Salah satu infeksi menular seksual berbahaya yang bisa ditularkan akibat kekerasan seksual adalah HIV/AIDS.

4. Gangguan kesehatan mental, Setelah mengalami kekerasan seksual, para penyintas bisa merasa bahwa tubuh mereka bukanlah miliknya sendiri. Seringkali, mereka merasa bersalah atas hal yang terjadi, merasa malu, dan terus terngiang-ngiang akan kejadian tersebut. Karena trauma dan emosi negatif yang dialami para penyintas, berbagai gangguan mental di bawah ini bisa terjadi, Depresi, Gangguan kecemasan, dll.

5. Muncul keinginan untuk bunuh diri, Perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual kebnayakan ingin bunuh diri karna malu dan jadi beban keluarga

6. Dikucilkan dari lingkungan sosial, diomongin oleh tetangga sampai di gosipin kalo anak tetanbgganya hamil diluar nikah, Masih banyak budaya di negara-negara di dunia yang menganggap bahwa laki-laki tidak bisa mengontrol keinginan seksual mereka dan perempuan lah yang bertanggung jawab apabila laki-laki sampai tidak bisa mengendalikan nafsunya. Karna kurangnya edukasi sex education.  

7. Korban jadi stress yang dapat mengakibatkan kematian karna memikirkan bagaimana kelak masa depan anaknya nanti .

DAMPAK TERHADAP KORBAN DI KAMPUS

  • Kehilangan untuk semangat kuliah
  • Takut masuk kelas atau kampus karna nanti bertemu dengan pelaku yang mengakibatkan boomerang sendiri dan keinget terus akan apa yang telah terjadi
  • Tidak melanjutkan untuk kuliah (putus kuliah)
  • Trauma fisik melakukan menyakiti diri sendiri
  • Trauma psikis Depresi menjadi gila sendiri
  • Tiba-tiba menyebarkan undangan keteman padahal waktu itu masih baik-baik saja.

Menurut KOMNAS PEREMPUAN, Cara menghindari dan menghadapi kekerasan seksual di lingkungan sekitar 

  • Selalu waspada, terutama saat sedang berada di tempat publik, termasuk di kendaraan umum
  • Bekali diri dengan semprotan merica atau alat pembela diri lainnya
  • Lakukan perlawanan, salah satunya dengan memukul kelamin pelaku
  • Waspadai orang yang tidak dikenal
  • Bekali diri dengan pengetahuan seputar kekerasan seksual

Sedangkan jika Anda merasa telah mengalami kekerasan seksual, beberapa hal di bawah ini sebaiknya dilakukan.

  • Jangan menyalahkan diri sendiri
  • Jangan langsung membersihkan anggota tubuh setelah kejadian
  • Kumpulkan barang-barang yang bisa menjadi alat bukti
  • Segera laporkan ke pihak berwajib
  • Datang ke layanan kesehatan dan layanan kekerasan seksual
  • Cari dukungan orang-orang terdekat

Apabila ada kerabat, teman atau saudara yang bercerita kepada Anda bahwa dirinya sudah menjadi korban kekerasan seksual, lakukanlah langkah-langkah di bawah ini.

  • Dengarkan cerita korban
  • Jangan menstigma korban
  • Beri informasi mengenai hak-hak korban
  • Jangan tinggal diam
  • Ikut kegiatan advokasi
  • Dukung lembaga layanan korban kekerasan seksual

KENAPA PARA KORBAN SULIT MELAPOR?

  • Bingung harus lapor kemana
  • Lapor ke orang tua pasti dimarahin dan sampai diusir dari rumah apalagi lapor ke pihak berwajib
  • Belum ada UU yang sah
  • Tidak ada bukti yang kuat
  • Malu karena merasa apa yang dia alami merupakan sebuah aib sendiri takut dikucilkan. Yg kemudian menimbulkan Omongan-omongan yang bikin sakit hati orang tua yang melawan norma lingkungan yang ada.                                                                                                                                              

Sudah jelas firman Allah SWT dan hadist-hadist nabi dibawah ini melarang kita untuk berbuat zina apalagi melakukan kekerasan seksual yang akan di azab kelak dihari pembalasan. Seharusnya anak muda zaman untuk cewe menjaga pakaiannya dan memelihara tingkah lakunya agar tidak mengundang hasrat laki-laki. Teruntuk laki-laki agar selalu menjaga pandangan nya dan perbanyak lah puasa untuk menahan hasrat kepada perempuan.

Dalam surah al-Isra ayat 32, yang artinya "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Sebagaimana firman Allah Ta'ala dalam surat an-Nur ayat 31. "Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.

firman Allah Ta'ala dalam surat an-Nur ayat 32. "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."

Dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad saw bersabda: "jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya" (HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun)

Dalam hadits lain Nabi bersabda: "Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran dengan lumpur dan kotoran, itu lebih baik dari pada engkau menyandarkan bahumu diatas bahu perempuan yang bukan istrimu" (HR. At-Tabrani)"

Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan:

.

Yang artinya : "Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan syari'at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logic dan nalar kemanusiaan".

Alquran, As-Sunnah dan juga pandangan Ahli fiqih menegaskan bahwa korban kekerasan seksual wajib dipulihkan baik secara fisik yang bisa mengakibatkan stress, mental yang sudah lemah, dan sosial yang sudah di kucilkan oleh masyarakat serta berhak untuk mendapatkan perbaikan kehidupan sosialnya. Wallahu A'lam. Semoga kita dijauhkan dari segala yang tidak diinginkan. aamiin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun