Mohon tunggu...
Nur Azizah
Nur Azizah Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Assalamu'alaikum, haii

Mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Perawat secara Hukum dalam Pemenuhan Kewajiban dan Kode Etik

25 Mei 2019   21:15 Diperbarui: 25 Mei 2019   21:21 10308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Saat ini, perkembangan keperawatan didunia menjadi acuan dasar bagi perawat dalam melakukan perubahan mendasar pada kegiatan profesinya. Pada awalnya, pekerjaan perawat merupakan pekerjaan vokasional tapi saat ini bergeser menjadi pekerjaan professional. Perawat yang dahulu berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, dan bagian dari tujuan pelayanan klinis, tetapi sekarang berkesempatan memiliki pelayanan keparawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan.

          Ketika perawat melakukan praktik keperawatan, diwajibkan untuk menjunjung asas etik dan profeonalisme. Bagi perawat, asas etik adalah salah satu pondasi yang sangat penting dalam membuat hubungan baik dengan semua pihak dalam memberi pelayanan keperawatan. Adanya hubungan yang baik dengan semua pihak yang berperan dalam pemberian pelayanan kesehatan membuat kemudahan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kepuasan dan kesembuhan pasien. Interaksi yang dilakukan perawat kepada pasien sangat diperlukan dalam pemberian asuhan keperawatan demi tercapainya unsur kerekatan dan kekeluargaan.

          Terdapatnya masalah etik keperawatan yang sebagian besar berasal dari pelaksanaan pelayanan keperawatan. Munculnya ketidakpuasan pada pasien yaitu pasien merasa kebutuhannya tidak diperhatikan dan dipenuhi perawat dalam pelayanan kesehatan. Masalah etik yang ada menimbulkan konflik antar tenaga kesehatan ataupun dengan pasien, hal ini seperti yang terdapat dalam buku etik keperawatan dengan pendekatan praktik yang menjelaskan masalah etis yang dihadapi perawat menimbulkan konflik antara kebutuhan pasien dengan harapan dan falsafah perawat saat praktik keperawatan.

           Kode etik keperawatan adalah bagian dari pedoman perawat untuk dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik yang terjadi. Kasus pelanggaran etika keperawatan yang terjadi di Rumah Sakit adalah melanggar aspek etik autonomy, contohnya pada kasus bayi premature Evan yang meninggal setelah disuntik perawat. Pada kasus ini keluarga mengatakan bahwa perawat tidak meminta persetujuan terlebih dahulu kepada keluarga sebelum menyuntik bayi Evan (informed consent). Selain itu, perawat tersebut juga melanggar aspek etik veracity karena perawat tidak menjelaskan dengan jujur apa yang disuntikkan kepada bayi Evan. Kasus pelanggaran etik keperawatan lainnya yaitu kasus kelalaian, dimana kaki bayi yang berusia enam hari melepuh karena dicelup ke air mendidih. Kasus ini tentu saja melanggar etik keperawatan non-malaficence, karena tindakan perawat tersebut dapat merugikan dan membahayakan keselamatan orang lain.

           Adanya hukum antara pasien dan perawat dimulai dari keperdataan. Untuk mengetahui kedudukan hubungan perawat dan pasien dalam landasan hukum, dapat dilihat pada pasal 1367 KUH Perdata yang mengemukakan "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan atas perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan orang-orang yang berada dibawah pengawasannya". Apabila terdapat kerugian yang dialami pasien karena tindakan yang berakibat fatal akan memunculkan permasalahan hukum, khususnya pada hukum perdata dirumusan pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang berisikan "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan tersebut".

           Dalam hal tanggung jawab perawat sebagai tenaga kesehatan dijelaskan antara lain Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa "Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat". Kemudian Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa "Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentumemerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan".

           Dalam menjalankan tugas dan kewenangan profesinya perawat secara prinsip telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1293/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Keputusan Menteri ini sebagai peraturan teknis yang diamanatkan UU Kesehatan Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 menjabarkan bahwa perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan dan fungsi khusus yang membedakannya dengan tenaga kesehatan lain. Peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana, sebagai norma yuridis yang mengikat perawat dalam melaksanakan profesinya di rumah sakit.

           Pada Pasal 15 Kepmenkes RI No. 1293/Menkes/SK/XI/2001 menjelaskan bahwa terdapat batasan kewenangan yaitu pertama, melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan. Kedua, tindakan perawat sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan, dan konseling kesehatan. Ketiga, dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Keempat, pelayanan tindakan medis hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari dokter.

           Selan itu, ada kewajiban yang harus diingat dalam Pasal 16 yaitu pertama, menghormati hak pasien. Kedua, merujuk kasus yang tidak dapat ditangani. Ketiga, menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, memberikan informasi. Kelima, meminta pesetujuan tindakan yang akan dilakukan. Keenam, melakukan catatan perawatan dengan baik.

           Walaupun begitu, tetap ada pengecualian terhadap kewenangan yang berlandaskan pada Pasal 15. Pengecualian tersebut bermaksudkan untuk memberi perlindungan hukum yang luas dalam penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan oleh perawat. Ketentuan pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal 20 yaitu pertama, dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang atau pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Kedua, pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaskud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

           Selanjutnya, pengaturan kewenangan perawat lebih lanjut dijelaskan pada Petunjuk Pelaksana Kepmenkes RI No. 1239/Menkes/2001 sebagai suatu pedoman dalam melaksanakan registrasi praktik keperawatan. Dalam petunjuk pelaksanaan tersebut dijelaskan kewenangan perawat adalah melakukan asuhan keperawatan yang meliputi kondisi sehat dan sakit mencakup asuhan keperawatan pada perinatal, asuhan keperawatan pada neonatal, asuhan keperawtaan pada anak, asuhan keperawatan pada dewasa, dan asuhan keperawatan pada maternitas.

           Selain itu, dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2014 tentang keperawatan juga menjelaskan tugas dan wewenang perawat dalam melakukan praktik yaitu pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan/atau, pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Pada ayat (2) juga dijelaskan bahwa, tugas dan wewenang perawat tersebut dapat dilakukan secara bersama ataupun sendiri-sendiri, dan ayat (3) menjelaskan pelaksanaan tugas perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.

           Kemudian, tanggung jawab perawat dalam melaksanakan kewajiban dan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewajiban merupakan perbuatan yang wajib dilakukan seseorang ataupun badan hukum. Kewajiban terbagi menjadi dua yaitu kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna yang berkaitan dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna berlandaskan pada keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berlandaskan moral. Kewajiban adalah suatu beban yang diberikan hukum kepada seseorang maupun badan hukum yang harus dilaksanakan. Begitupun dengan kewajiban perawat yang harus dilaksanakan baik itu dalam praktik mandiri difasilitas kesehatan ataupun dirumah pasien.

           Pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dijelaskan bahwa perawat adalah seseorang yang sudah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, memiliki wewenang di Negara yang bersangkutan dalam memberi pelayanan dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit kepada pasien. Dengan penjelasan tersebut, perawat harus menjalankan praktik mandiri yang berkewajiban memimiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).

          Dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyebutkan untuk mewajibkan perawat melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawtan, memberikan pelayanan, merujuk klien kepada perawat lain yang tepat sesuai dengan keahliannya, membuat dokumentasi asuhan keperawatan, memberikan informasi yang lengkap jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya, melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain sesuai dengan kompetensi perawat, dan melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

          Dengan penjelasan tersebut, perawat dapat melaksanakan standar pelayanan keperawatan yang apabila terjadi kesalahan dapat dimintai pertanggung jawabannya. Karena itulah, adanya hak dan kewajiban perawat memiliki hubungan dengan masyarakat dan dilindungi oleh hukum, dan perawat wajib untuk mentaati hubungan tersebut. Keinginan untuk mentaati hubungan tersebut disebut tanggung jawab hukum (Legal liability). Tanggung jawab hukum dimaksudkan sebagai patuh terhadap ketentuan-ketentuan hukum. Perawat dalam memberi pelayanan memiliki peluang untuk melakukan kesalahan atau kelalaian yang dapat menimbulkan tuntutan kepada perawat tersebut agar bertanggung jawab oleh klien ataupun keluarganya.

          Ketika perawat dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka perawat dapat memperoleh haknya sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang mengemukakan bahwa "Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan kewajibannya sesuai dengan standar pelayanan keperawatan, mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya mengenai kondisi atau penyakit pasien, agar perawat tidak melakukan kesalahan/kelalaian dalam menentukan diagnosa penyakit pasien dan tidak salah menentukan obat yang akan diberikan padanaya, menolak keinginan pasien yang tidak sesuai dengan standar pelayanan keperawatan serta perawat berhak mendapatkan imbalan jasa dari pelayanan yang diberikan oleh pasien dan memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar".

          Apabila perawat berbuat kesalahan atau kelalaian sehingga pasien mengalami kerugian ketika melakukan praktik mandiri perawat, maka perawat diwajibkan untuk bertanggung jawab dan menerima sanksi administratif, seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 58 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat ( 1) dikenai sanksi administratif. Sedangkan, pada ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, a. teguran lisan, b. peringatan tertulis, c. denda administrati, dan/atau d. pencabutan izin. Juga pada ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

          Selanjutnya mengenai tanggung jawab hukum perawat dalam pelanggaran etik keperawatan. Kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai maupun aturan professional yang tertulis secara tegas dengan menyatakan baik dan benar, serta tidak baik dan tidak benar dalam suatu profesi. Kode etik perawat sebagai standar professional yang diperuntukkan sebagai pedoman berperilaku dan kerangka kerja dalam membuat keputusan keperawatan. Kode Etik Perawat Nasional Indonesia menjadi aturan yang digunakan perawat di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi perawat, serta perawat yang berpegangan pada kode etik tersebut dan menjadikannya sebagai prinsip dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan diharapkan kejadian pelanggaran kode etik dapat diminimalisir.

          Dalam Buku Standar Kode Etik Keperawatan, dijelaskan beberapa jenis pelanggaran etik keperawatan. Pertama, pelanggaran ringan yang meliputi melalaikan tugas, berperilaku tidak menyenangkan kepada pasien atau keluarga, tidak bersikap sopan saat berada dalam ruang perawatan, tidak berpenampilan rapi, menjawab telepon tanpa menyebutkan identitas, serta berbicara kasar dan mendiskreditkan teman sejawat dihadapan umum.

          Kedua, pelanggaran sedang yang meliputi meminta imbalan berupa uang atau barang kepada pasien atau keluarganya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, memukul pasien dengan sengaja, untuk perawat yang sudah menikah dilarang menjalin cinta dengan pasien dan keluarganya, suami atau teman sejawat, menyalahgunakan uang perawatan atau pengobatan pasien untuk kepentingan pribadi atau kelompok, merokok dan berjudi di lingkungan rumah sakit saat memakai seragam perawat, menceritakan aib teman seprofesi atau menjelekkan profesi perawat dihadapan profesi lain, dan melakukan pelanggaran etik ringan (minimal 3 kali).

          Ketiga, pelanggaran berat yang meliputi melakukan tindakan keperawatan tanpa mengikuti prosedur sehingga penderitaan pasien bertambah parah bahkan meninggal, salah memberikan obat sehingga berakibat fatal bagi pasien, membiarkan pasien dalam keadaan sakit parah atau sakratul maut tanpa memberikan pertolongan, berjudi atau meminum minuman beralkohol sampai mabuk diruangan perawatan, menodai kehormatan pasien, memukul atau berbuat kekerasan pada pasien dengan sengaja sampai terjadi cacat fisik, menyalahgunakan obat pasien untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan menjelekkan atau membuat cerita hoax mengenai profesi keperawatan pada profesi lain dalam forum, media cetak, maupun media online yang mengakibatkan adanya tuntutan hukum.

          Selanjutnya, sanksi untuk pelanggaran etik keperawatan. Pertama, sanksi untuk pelanggaran ringan meliputi berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan meminta maaf kepaa pihak yang dirugikan. Kedua, sanksi yang diberikan untuk pelanggaran sedang meliputi harus mengembalikan barang atau uang yang diminta kepada pasien atau keluarganya, meminta maaf terhadap pihak yang dirugikan, serta membuat surat pernyataan diatas kertas segel bermaterai tidak akan mengulanginya lagi. Ketiga, sanksi untuk pelanggaran berat meliputi harus meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, membuat surat pernyataan diatas segel bermaterai tidak akan mengulanginya lagi, serta dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diberhentikan dari kedinasan dengan tidak hormat.

          Kemudian, untuk menangani masalah pelanggaran Kode Etik Keperawatan Indonesia, yang bertanggung jawab yaitu Direktur Rumah Sakit, Kepala bidang Pelayanan Keperawatan, Kepala Ruangan, dan Ketua Komite Keperawatan melalui Sub Komite Etik Keperawatan. Dalam mekanisme penyelesaian masalah etik yaitu membuat kronologi kejadian, menilai masalah pelanggaran, dan menyelesaikan masalah secara berjenjang.

          Selain itu, tanggung jawab hukum bila ditinjau dari hukum administrasi Negara, maka sumber tanggung jawab itu sendiri berasal dari masalah kewenangan yang dimilikinya. Apabila berdasarkan hukum perdata, sumber tanggung jawab itu berasal dari ada tidaknya suatu perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Sedangkan, apabila berdasarkan hukum pidana, maka bersumber dari ada tidaknya kesalahan dari perbuatan yang harus atau tidak seharusnya dilakukan berdasarkan hukum yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.

          Jadi dapat disimpulkan, adanya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dimaksudkan untuk seluruh tenaga kesehatan dalam pelaksanaan upaya kesehatan. Secara prinsip, kewenangan perawat dalam melakukan tuags dan profesinya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1293/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Hal ini dilakukan karena perawat dalam menjalankan tuagsnya tidak akan terlepas dari kewenangannya.

          Adanya kode etik perawat diperuntukkan untuk membantu dalam membuat standar dan pedoman dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta hak perawat secara professional. Pada Pasal 37 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatam disebutkan kewajiban perawat, dan Pasal 38 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang menyebutkan hak perawat setelah melaksanakan kewajibannya. Kemudian, tanggung jawab hukum perawat dapat ditinjau dari hukum administrasi Negara, hukum perdata, dan hukum pidana.

Daftar Pustaka

Setiani, Baiq. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Hal Pemenuhan Kewajiban Dan Kode Etik Dalam Praktik Keperawatan. Retrieved from https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=2ahUKEwi4pNzj8pPiAhUZWX0KHRNVAaQQFjAIegQIABAC&url=http%3A%2F%2Fjournals.stikim.ac.id%2Fojs_new%2Findex.php%2Fjiiki%2Farticle%2Fdownload%2F154%2F145%2F&usg=AOvVaw0bMpUVsKGm_I50vddn4wE-

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undan No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Retrieved from https://scele.ui.ac.id/pluginfile.php/1023112/mod_resource/content/1/2014_uu-38-2014_ttg%20Keperawatan.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun