Mohon tunggu...
Nur Azizah
Nur Azizah Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Assalamu'alaikum, haii

Mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Perawat secara Hukum dalam Pemenuhan Kewajiban dan Kode Etik

25 Mei 2019   21:15 Diperbarui: 25 Mei 2019   21:21 10308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Selain itu, dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2014 tentang keperawatan juga menjelaskan tugas dan wewenang perawat dalam melakukan praktik yaitu pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, peneliti keperawatan, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan/atau, pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Pada ayat (2) juga dijelaskan bahwa, tugas dan wewenang perawat tersebut dapat dilakukan secara bersama ataupun sendiri-sendiri, dan ayat (3) menjelaskan pelaksanaan tugas perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.

           Kemudian, tanggung jawab perawat dalam melaksanakan kewajiban dan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewajiban merupakan perbuatan yang wajib dilakukan seseorang ataupun badan hukum. Kewajiban terbagi menjadi dua yaitu kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna yang berkaitan dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna berlandaskan pada keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berlandaskan moral. Kewajiban adalah suatu beban yang diberikan hukum kepada seseorang maupun badan hukum yang harus dilaksanakan. Begitupun dengan kewajiban perawat yang harus dilaksanakan baik itu dalam praktik mandiri difasilitas kesehatan ataupun dirumah pasien.

           Pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dijelaskan bahwa perawat adalah seseorang yang sudah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, memiliki wewenang di Negara yang bersangkutan dalam memberi pelayanan dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit kepada pasien. Dengan penjelasan tersebut, perawat harus menjalankan praktik mandiri yang berkewajiban memimiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).

          Dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyebutkan untuk mewajibkan perawat melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawtan, memberikan pelayanan, merujuk klien kepada perawat lain yang tepat sesuai dengan keahliannya, membuat dokumentasi asuhan keperawatan, memberikan informasi yang lengkap jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya, melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain sesuai dengan kompetensi perawat, dan melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

          Dengan penjelasan tersebut, perawat dapat melaksanakan standar pelayanan keperawatan yang apabila terjadi kesalahan dapat dimintai pertanggung jawabannya. Karena itulah, adanya hak dan kewajiban perawat memiliki hubungan dengan masyarakat dan dilindungi oleh hukum, dan perawat wajib untuk mentaati hubungan tersebut. Keinginan untuk mentaati hubungan tersebut disebut tanggung jawab hukum (Legal liability). Tanggung jawab hukum dimaksudkan sebagai patuh terhadap ketentuan-ketentuan hukum. Perawat dalam memberi pelayanan memiliki peluang untuk melakukan kesalahan atau kelalaian yang dapat menimbulkan tuntutan kepada perawat tersebut agar bertanggung jawab oleh klien ataupun keluarganya.

          Ketika perawat dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka perawat dapat memperoleh haknya sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang mengemukakan bahwa "Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan kewajibannya sesuai dengan standar pelayanan keperawatan, mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya mengenai kondisi atau penyakit pasien, agar perawat tidak melakukan kesalahan/kelalaian dalam menentukan diagnosa penyakit pasien dan tidak salah menentukan obat yang akan diberikan padanaya, menolak keinginan pasien yang tidak sesuai dengan standar pelayanan keperawatan serta perawat berhak mendapatkan imbalan jasa dari pelayanan yang diberikan oleh pasien dan memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar".

          Apabila perawat berbuat kesalahan atau kelalaian sehingga pasien mengalami kerugian ketika melakukan praktik mandiri perawat, maka perawat diwajibkan untuk bertanggung jawab dan menerima sanksi administratif, seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 58 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat ( 1) dikenai sanksi administratif. Sedangkan, pada ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, a. teguran lisan, b. peringatan tertulis, c. denda administrati, dan/atau d. pencabutan izin. Juga pada ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

          Selanjutnya mengenai tanggung jawab hukum perawat dalam pelanggaran etik keperawatan. Kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai maupun aturan professional yang tertulis secara tegas dengan menyatakan baik dan benar, serta tidak baik dan tidak benar dalam suatu profesi. Kode etik perawat sebagai standar professional yang diperuntukkan sebagai pedoman berperilaku dan kerangka kerja dalam membuat keputusan keperawatan. Kode Etik Perawat Nasional Indonesia menjadi aturan yang digunakan perawat di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi perawat, serta perawat yang berpegangan pada kode etik tersebut dan menjadikannya sebagai prinsip dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan diharapkan kejadian pelanggaran kode etik dapat diminimalisir.

          Dalam Buku Standar Kode Etik Keperawatan, dijelaskan beberapa jenis pelanggaran etik keperawatan. Pertama, pelanggaran ringan yang meliputi melalaikan tugas, berperilaku tidak menyenangkan kepada pasien atau keluarga, tidak bersikap sopan saat berada dalam ruang perawatan, tidak berpenampilan rapi, menjawab telepon tanpa menyebutkan identitas, serta berbicara kasar dan mendiskreditkan teman sejawat dihadapan umum.

          Kedua, pelanggaran sedang yang meliputi meminta imbalan berupa uang atau barang kepada pasien atau keluarganya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, memukul pasien dengan sengaja, untuk perawat yang sudah menikah dilarang menjalin cinta dengan pasien dan keluarganya, suami atau teman sejawat, menyalahgunakan uang perawatan atau pengobatan pasien untuk kepentingan pribadi atau kelompok, merokok dan berjudi di lingkungan rumah sakit saat memakai seragam perawat, menceritakan aib teman seprofesi atau menjelekkan profesi perawat dihadapan profesi lain, dan melakukan pelanggaran etik ringan (minimal 3 kali).

          Ketiga, pelanggaran berat yang meliputi melakukan tindakan keperawatan tanpa mengikuti prosedur sehingga penderitaan pasien bertambah parah bahkan meninggal, salah memberikan obat sehingga berakibat fatal bagi pasien, membiarkan pasien dalam keadaan sakit parah atau sakratul maut tanpa memberikan pertolongan, berjudi atau meminum minuman beralkohol sampai mabuk diruangan perawatan, menodai kehormatan pasien, memukul atau berbuat kekerasan pada pasien dengan sengaja sampai terjadi cacat fisik, menyalahgunakan obat pasien untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan menjelekkan atau membuat cerita hoax mengenai profesi keperawatan pada profesi lain dalam forum, media cetak, maupun media online yang mengakibatkan adanya tuntutan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun