Mohon tunggu...
Nur Anisa Fitriyah
Nur Anisa Fitriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Dengan adanya kegiatan menulis ini dapat menunjang wawasan dan pengetahuan yang lebih luas terutama dalam hal menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Hukum dan Faktor Sosial Secara Realistis

11 September 2024   06:30 Diperbarui: 18 September 2024   15:17 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

interaksi /hubungan sosial dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan timbal balik antara orang yang satu dengan yang lain. Hubungan timbal balik tersebut  terjadi ketika suatu orang melakukan suatu kerja sama, persaingan dan pertentangan.Karena, kita sebagai manusia yang hidup dimasyarakat sosial harus bisa berintraksi dengan orang lain yang berada disekitar kita. Karena tanpa interaksi sosial kehidupan masyarakat tidak bisa terbentuk dengan baik.

Hukum adalah sistem aturan atau norma yang diakui oleh suatu masyarakat atau negara untuk mengatur perilaku masyarakat agar dapat menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.

Faktor sosial adalah aspek-aspek dalam lingkungan sosial yang mempengaruhi perilaku individu atau kelompok. Faktor ini mencakup elemen-elemen seperti norma sosial, budaya, nilai, tradisi, status sosial, keluarga, teman, pendidikan, serta pengaruh media dan komunitas. Faktor sosial sering memengaruhi cara orang berinteraksi, membuat keputusan, dan membentuk pandangan terhadap berbagai hal dalam kehidupan.

2. Kenyataan empiris terkait tinjauan hukum dan faktor sosial yang ada di masyarakat
Kasus pernikahan dibawah umur seperti yang tertera dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur berbagai aspek perkawinan, termasuk usia minimal menikah, hak dan kewajiban suami-istri, serta perceraian. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), terdapat fenomena pernikahan dini yang masih umum terjadi, terutama di daerah pedesaan. Data BPS tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 11% dari pernikahan di Indonesia melibatkan pengantin wanita di bawah usia 18 tahun.

Praktik ini menunjukkan adanya ketegangan antara hukum agama dan hukum negara, serta perbedaan interpretasi terhadap ajaran Islam yang mengatur pernikahan. Pernikahan di bawah umur sering kali berakar pada norma sosial yang menganggap perempuan harus menikah segera setelah akil baligh, meski dari perspektif sosiologis, hal ini dapat menghambat perkembangan fisik, emosional, dan pendidikan anak perempuan. Selain itu, praktik ini mencerminkan bagaimana tradisi dapat mempengaruhi penerapan hukum Islam yang seharusnya melindungi hak-hak individu yakni termasuk hak anak.

pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM):

 Kasus pelanggaran HAM, seperti penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap individu yang ditahan, juga merupakan pelanggaran hukum. Misalnya, tindakan penyiksaan oleh aparat kepolisian melanggar Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara sosiologis, pelanggaran ini merusak integritas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kejahatan seksual terhadap anak
Pada kenyataanya Kasus kejahatan seksual terhadap anak, seperti pedofilia dan eksploitasi seksual, terus meningkat, meski sudah ada hukum yang keras terhadap pelaku kejahatan ini. Banyak kasus yang tidak terungkap atau diselesaikan karena stigma sosial atau ketakutan keluarga korban untuk melapor.

Dalam analisis sosiologisnya Kasus kejahatan seksual terhadap anak menunjukkan adanya masalah dalam pengawasan sosial dan penegakan hukum. Masyarakat cenderung menutup mata atau mendiamkan kasus-kasus ini karena takut akan stigma atau balas dendam. Selain itu, ketidakmampuan keluarga dalam mengakses bantuan hukum dan psikologis memperburuk trauma yang dialami oleh korban. Hal ini juga mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak yang seharusnya menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka.

Satipjo Raharjo, sosiologi hukum ( perkembangan,metode, dan pilihan masalahnya), Genda publishing, yogyakarta, 2001.
Shalihah, Fithratus. Sosiologi hukum. (Pt. Raja Gravindo Persada: jakarta,2017)
Sholikhin, Nur. Pengantar sosiologi hukum islam. (Cv.Penerbit Qiara-media: jawa timur, 2022)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun