Mohon tunggu...
Nur Anisa Fitriyah
Nur Anisa Fitriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Dengan adanya kegiatan menulis ini dapat menunjang wawasan dan pengetahuan yang lebih luas terutama dalam hal menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Hukum dan Faktor Sosial Secara Realistis

11 September 2024   06:30 Diperbarui: 11 September 2024   06:51 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tugas mata kuliah sosiologi hukum
Dosen pengampu: muhammad julijanto,S.Ag.,M.Ag.
Kelompok 4
Nur anisa fitriyah _ (222111281)
Sherly kusumawati _ (222111291)
Moh. Abdul basyit_ (222111317)
Muhammad jidan madinah _( 222111286)
Dimas Zaka Elsada Alius_(232111033)

1. Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli
R.otje salman berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Soetandyo wignjosoebroto berpendapat sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.
Menurut Meuwissen : Sosiologi hukum adalah hukum positif yang berlaku, dalam pengertian lain isi dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai waktu dan tempat dan di pengaruhi faktor kemasyarakatan

Menurut David N : Sosiologis Hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis

  menurut max werber sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana sistem hukum memengaruhi perilaku manusia dan bagaimana hukum berinteraksi dengan aspek-aspek sosial lainnya.

Richard L. abel melihat sosiologi hukum sebagai disiplin yang mempelajari bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dan bagaimana hukum mencerminkan serta membentuk kekuatan sosial.

emile Durkheim:-hukum sebagai manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.
Niklas Luhmann sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat.
Karl Marx: Marx memandang hukum sebagai alat bagi kelas yang berkuasa untuk mempertahankan dominasinya atas kelas-kelas lain. Dalam perspektifnya, hukum merupakan sarana untuk melindungi kepentingan ekonomi dan politik kelas penguasa.

Mochtar Kusumaatmadja: Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa hukum adalah alat untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Ia mengembangkan konsep "hukum sebagai sarana pembangunan," yang menunjukkan bahwa hukum berfungsi untuk mendorong perubahan sosial yang diinginkan dalam proses pembangunan.

Berdasarkan pengertian sosiologi hukum yang tertera di atas dapat disimpulkan bahwasanya sosiologi hukum ialah suatu ilmu yang memiliki hubungan interaksi antar manusia dengan di pengaruhi oleh beberapa faktor atau gejala gejala sosial yang ada didalamnya untuk mempertahankan solidaritas dan stabilitas disekitar lingkunganya.


Sedangkan dalam sosiologi hukum islam ialah suatu ilmu yang mempelajari hubungan interaksi sosial antara hukum islam dan masyarakat dalam menghadapi gejala sosial/ faktor-faktor sosial yang ada di dalamnya seperti halnya: faktor ekonomi, politik ataupun budaya. Dimana hukum islam ini dapat berperan penting dalam mengatur masyarakat agar selaras dengan aturan hukum dan nilai nilai agama yang berlaku sehingga dengan adanya  hal tersebut dapat menjunjung tinggi nilai keadilan dan ketentraman di masyarakat.


Kata kunci : interaksi sosial, hukum, dan faktor sosial

interaksi /hubungan sosial dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan timbal balik antara orang yang satu dengan yang lain. Hubungan timbal balik tersebut  terjadi ketika suatu orang melakukan suatu kerja sama, persaingan dan pertentangan.Karena, kita sebagai manusia yang hidup dimasyarakat sosial harus bisa berintraksi dengan orang lain yang berada disekitar kita. Karena tanpa interaksi sosial kehidupan masyarakat tidak bisa terbentuk dengan baik.

Hukum adalah sistem aturan atau norma yang diakui oleh suatu masyarakat atau negara untuk mengatur perilaku masyarakat agar dapat menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.

Faktor sosial adalah aspek-aspek dalam lingkungan sosial yang mempengaruhi perilaku individu atau kelompok. Faktor ini mencakup elemen-elemen seperti norma sosial, budaya, nilai, tradisi, status sosial, keluarga, teman, pendidikan, serta pengaruh media dan komunitas. Faktor sosial sering memengaruhi cara orang berinteraksi, membuat keputusan, dan membentuk pandangan terhadap berbagai hal dalam kehidupan.

2. Kenyataan empiris terkait tinjauan hukum dan faktor sosial yang ada di masyarakat
Kasus pernikahan dibawah umur seperti yang tertera dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur berbagai aspek perkawinan, termasuk usia minimal menikah, hak dan kewajiban suami-istri, serta perceraian. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), terdapat fenomena pernikahan dini yang masih umum terjadi, terutama di daerah pedesaan. Data BPS tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 11% dari pernikahan di Indonesia melibatkan pengantin wanita di bawah usia 18 tahun.

Praktik ini menunjukkan adanya ketegangan antara hukum agama dan hukum negara, serta perbedaan interpretasi terhadap ajaran Islam yang mengatur pernikahan. Pernikahan di bawah umur sering kali berakar pada norma sosial yang menganggap perempuan harus menikah segera setelah akil baligh, meski dari perspektif sosiologis, hal ini dapat menghambat perkembangan fisik, emosional, dan pendidikan anak perempuan. Selain itu, praktik ini mencerminkan bagaimana tradisi dapat mempengaruhi penerapan hukum Islam yang seharusnya melindungi hak-hak individu yakni termasuk hak anak.

pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM):

 Kasus pelanggaran HAM, seperti penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap individu yang ditahan, juga merupakan pelanggaran hukum. Misalnya, tindakan penyiksaan oleh aparat kepolisian melanggar Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara sosiologis, pelanggaran ini merusak integritas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kejahatan seksual terhadap anak
Pada kenyataanya Kasus kejahatan seksual terhadap anak, seperti pedofilia dan eksploitasi seksual, terus meningkat, meski sudah ada hukum yang keras terhadap pelaku kejahatan ini. Banyak kasus yang tidak terungkap atau diselesaikan karena stigma sosial atau ketakutan keluarga korban untuk melapor.

Dalam analisis sosiologisnya Kasus kejahatan seksual terhadap anak menunjukkan adanya masalah dalam pengawasan sosial dan penegakan hukum. Masyarakat cenderung menutup mata atau mendiamkan kasus-kasus ini karena takut akan stigma atau balas dendam. Selain itu, ketidakmampuan keluarga dalam mengakses bantuan hukum dan psikologis memperburuk trauma yang dialami oleh korban. Hal ini juga mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak yang seharusnya menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka.

Satipjo Raharjo, sosiologi hukum ( perkembangan,metode, dan pilihan masalahnya), Genda publishing, yogyakarta, 2001.
Shalihah, Fithratus. Sosiologi hukum. (Pt. Raja Gravindo Persada: jakarta,2017)
Sholikhin, Nur. Pengantar sosiologi hukum islam. (Cv.Penerbit Qiara-media: jawa timur, 2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun