8. Peningkatan Kepatuhan dan Efisiensi Sistem Pajak
   Memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dan sektor usaha yang wajib membayar pajak melakukannya dengan benar akan meningkatkan keadilan dan efektivitas kebijakan PPN.
- Penyempurnaan Digitalisasi Sistem Perpajakan:
      Memanfaatkan teknologi digital dengan aplikasi yang proper untuk mempermudah pelaporan perpajakan bagi pelaku usaha dan pribadi serta mempermudah pengawasan pajak.
- Penegakan Hukum terhadap Penghindaran Pajak:
      Memastikan bahwa penghindaran atau penggelapan pajak dapat diminimalkan melalui sanksi tegas.
Kesimpulan
Kenaikan PPN 12% persen di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini memang dapat mempersempit ruang gerak masyarakat dan pelaku usaha. Namun, dengan perencanaan yang matang, kebijakan ini masih dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Strategi ekonomi Kabinet Prabowo harus fokus pada penyeimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga beban ekonomi rumah tangga dapat diminimalkan.
Referensi:
- Kementerian Keuangan RI, LKPP 2020, LKPP 2021, LKPP 2022 dan LKPP 2023
- https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA3MCMy/realisasi-pendapatan-negara--milyar-rupiah-.html
- https://news.detik.com/kolom/d-7617134/phk-paradoks-pertumbuhan-ekonomi-dan-kekuatan-konsumsi-masyarakat.
- https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/954
- https://www.metrotvnews.com/read/KXyCAJ2q-top-5-berita-ekonomi-jumlah-pengangguran-di-indonesia-naik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI