Mohon tunggu...
Muhammad Nur Amien
Muhammad Nur Amien Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Bebas Bersahaja

Hobi menulis dan membaca semua bidang ilmu dan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Fenomena Menarik, Adanya 41 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

11 September 2024   14:51 Diperbarui: 11 September 2024   14:54 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan pada tahun 2016 terbit UU no 10 tahun 2016 dan pilkada dengan calon tunggal dapat dilaksanakan dimana tercantum dalam pasal 54 ayat 1 dan 2, dengan ketentuan kartu pemungutan suara mencantumkan foto pasangan calon dan kolom kosong yang tidak bergambar untuk dipilih rakyat.

Fenomena calon tunggal terjadi lagi pada pilkada serentak tahun 2017 dimana ada 16 pilkada calon tunggal (8,91%) dari 101 pilkada, 2018 16 pilkada calon tunggal (9,35%) dari 171 pilkada dan tahun 2020 25 pilkada calon tunggal (9,26%) dari 270 pilkada. Dan pada tahun 2024 fenomena calon tunggal ada 41 pilkada calon tunggal (7,52%) dari 545 pilkada. Kesemuanya terjadi karena kepala daerah petahana maju kembali dalam pilkada tersebut dan terlalu kuat untuk dikalahkan.

Berdasarkan persentase, fenomena pilkada calon tunggal di pilkada serentak tahun 2024 sebesar 27,52% mengalami penurunan sebesar 1,75% dibandingkan pilkada tahun 2020 sebesar 9,26%.

41 Pilkada calon tunggal tersebar di 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. Calon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong di kartu pemilihan pada pemungutan suara pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024.

Berdasarkan data KPU terhadap 41 Pilkada calon tunggal berdasarkan partai pengusungnya dapat dinyatakan sebagai berikut:

1. Terdapat 5 daerah, pilkada calon tunggal diusung oleh 6 - 8 partai (< 50% partai peserta pemilu nasional)
2. Terdapat 36 daerah, pilkada calon tunggal diusung oleh 9 - 18 partai ( > 50% partai peserta pemilu nasional)
3. Semua 41 daerah, pilkada calon tunggal diusung gabungan antara partai - partai koalisi KIM dan Non KIM termasuk PDIP
4. Terdapat 16 daerah, pilkada calon tunggal, koalisi partainya dipimpin oleh partai koalisi KIM (Golkar, Gerindra dan PAN)
5. Terdapat 11 daerah, pilkada calon tunggal, koalisi partainya dipimpin oleh partai koalisi non KIM (PKB, PPP dan Nasdem)
6. Terdapat 14 daerah pilkada calon tunggal, koalisi partainya dipimpin oleh PDIP
7. Terdapat 38 daerah, pilkada calon tunggalnya ikut diusung oleh PDIP (93%)  
8. Terdapat 2 daerah di Aceh, pilkada calon tunggal, koalisi partainya dipimpin oleh partai Lokal (Partai Aceh dan PAS Aceh)

Dari berbagai berita yang beredar sebelum pendaftaran di KPU, 41 pilkada calon tunggal semuanya di desain dari koalisi KIM Plus, kenyataannya bahwa dari 41 pilkada calon tunggal tidak hanya dari koalisi KIM Plus tetapi juga banyak pilkada calon tunggal dari koalisi partai PDI-P dengan partai lain yang ada di koalisi KIM plus dan partai - partai baru. Ternyata dinamika politik perhelatan pilkada di daerah-daerah tidak mencerminkan sama dengan perhelatan pilpres yang dimenangkan oleh koalisi KIM tetapi pembentukan koalisi pengusung bakal calon kepala/wakil kepala daerah beragam dari lintas partai politik baik yang ada di koalisi KIM maupun diluar koalisi KIM, begitu juga fenomena calon tunggal kepala daerah 2024 tidak mencerminkan perbedaan koalisi di pilpres 2024.

Kesimpulannya bahwa fenomena 41 daerah dengan calon tunggal kepala/wakil kepala daerah justru didukung oleh banyak partai, baik dari koalisi KIM dan Non KIM termasuk PDIP. Hal ini menghapuskan praduga yang gencar dihembuskan sebelum pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah melalui berbagai media sosial maupun media TV bahwa fenomena calon tunggal di daerah - daerah melawan kotak kosong di desain oleh partai pendukung koalisi KIM di daerah-daerah, padahal ternyata di daerah - daerah tersebut telah terjadi kesepakatan antara berbagai partai koalisi KIM dan Non KIM termasuk PDIP untuk mengusung calon tunggal kepala/wakil kepala daerah. Analisis ini tidak mempunyai tendensi keberpihakan kepada yang pro Prabowo /Jokowi maupun yang kontra Prabowo/Jokowi. Semoga bermanfaat dan tidak ada lagi keterbelahan bangsa ini karena perbedaan pilihan politik di masyarakat.
   
Referensi
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007  tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
PERPPU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota menjadi undang-undang
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 1 tahun 2015
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 1 tahun 2015
Aryojati. 2015. CALON TUNGGAL DALAM PILKADA SERENTAK 2015,Info Singkat-VII-15-I-P3DI-Agustus-2015-81

Referensi Internet
2005. https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pemilihan_umum_kepala_daerah_di_Indonesia_2005
2018. https://perludem.org/2018/01/23/calon-tunggal-dan-krisis-eksistensi-partai/
2024. https://www.idntimes.com/news/indonesia/yosafat-diva-bagus/daftar-41-daerah-pilkada-dan-parpol-pengusung-lawan-kotak-kosong

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun