Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan

10 Juli 2024   14:31 Diperbarui: 10 Juli 2024   14:33 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    - Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak

       dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan wajib pajak.

6. Surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak,dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak,surat

     keberatan tersebut harus di lampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 3 Undang-Undang KUP.

Modul Dosen (Dokpri)
Modul Dosen (Dokpri)

1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktorat jenderal pajak atas suatu : Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB),Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) ,Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB),Surat ketetapan pajak nihil(SKPN),Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak,alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

3. Wajib pajak menyampaikan surat keberatan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan atau tempat pengusaha kena pajak di kukuhkan yang dapat dilakukan :

  - Secara langsung

  - Melalui pos dengan bukti pengiriman surat 

  - Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

  - Melalui laman DJP Online (e-Objection)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun