- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak
    dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan wajib pajak.
6. Surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak,dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak,surat
   keberatan tersebut harus di lampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 3 Undang-Undang KUP.
1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktorat jenderal pajak atas suatu : Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB),Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) ,Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB),Surat ketetapan pajak nihil(SKPN),Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak,alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
3. Wajib pajak menyampaikan surat keberatan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan atau tempat pengusaha kena pajak di kukuhkan yang dapat dilakukan :
 - Secara langsung
 - Melalui pos dengan bukti pengiriman suratÂ
 - Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat