Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan

10 Juli 2024   14:31 Diperbarui: 10 Juli 2024   14:33 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

> Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan

> Surat ketetapan pajak nihil

> Surat ketetapan pajak lebih bayar

> Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

ADMINISTRASI PENGAJUAN KEBERATAN

> Keberatan berarti tidak setuju atau menolah keputusan yang diterbitkan oleh fiskus,dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur     yang telah ditetapkan untuk maksud ini.Pertama-tama menurut Undang-Undang wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada direktur jenderal (pajak) .Sedangkan di bidang pabean : Pengguna jasa kepabeanan atau pabrikan barang kena cukai dapat berkeberatan terhadap penetapan pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan atau nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan fasilitas dan pemblokiran ijin beroperasi perusahaan.

> Keberata  dilakukan melalui pengajuan pemohonan dari wajib pajak atau orang yang melakukan kegiatan kepabeanan.Di bidang pajak,permohonan keberatan di sertakan kepada kantor pelayanan pajak untuk diteruskan kepada direktur jenderal pajak.Sedangkan di bidang kepabeanan pengguna jasa kepabeanan mengajukan permohonan keberatan melalui kepala kantor pabean untuk di teruskan kepada direktur jenderal bea dan cukai dan diberikan tanda terima.

ADMINISTRASI PENGAJUAN KEBERATAN

> Tata cara pengajuan keberatan seperti diatur dalam masing-masing Undang-undang seperti pasal 25 ayat 2 untuk pajak dan pasal 93 dan 93 A ayat 1 pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan untuk pabean serta pasal 41 ayat 2 untuk cukai yang pada intinya mengatur tentang keberatan yang harus di ajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia  dengan mengemukakan 

jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi,bea masuk atau cukai menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang jelas.Alasan yang jelas perlu di kemukakan oleh pemohon keberatan ,dengan kejelasan tersebut dapat diketahui apa yang menjadi pokok sengketa sebenarnya (Apakah formal atau material)

> Dapat terjadi alasan materialnya benar,tetapi alasan formalnya tidak benar.Dalam hal yang demikian ini,wajib pajak akan menghadapi masalah dengan aparat fiskus ,karena yang akan diteliti adalah bagi formalnya terlebih dahulu. Jika formal tidak memenuhi ,materialnya tidak akan diperiksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun