Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   16:38 Diperbarui: 27 Juni 2024   16:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    laporan keuangan yang telah diaudit.

Cara Mengajukan Kompensasi Kerugian :

- Melalui e-SPT : Wajib pajak dapat mengajukan kompensasi kerugian saat melaporkan e-SPT.

- Pengisian Formulir : Isi bagian formulir yang terkait dengan kompensasi kerugian dan lampiran dokumen pendukung.

Pembatasan dan Pengecualian :

- Kerugian Tertentu : Beberapa jenis kerugian mungkin tidak dapat dikompensasikan,seperti kerugian dari kegiatan yang tidak

    terkait dengan usaha pokok wajib pajak.

- Pemeriksaan DJP : DJP berhak memeriksa klaim kompensasi kerugian untuk memastikan bahwa klaim tersebut sah dan di dukung

    dengan bukti yang memadai.

Dengan memahami prosedur pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian pajak,wajib pajak dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan benar dan mengoptimalkan pengelolaan pajaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun