laporan keuangan yang telah diaudit.
Cara Mengajukan Kompensasi Kerugian :
- Melalui e-SPT : Wajib pajak dapat mengajukan kompensasi kerugian saat melaporkan e-SPT.
- Pengisian Formulir : Isi bagian formulir yang terkait dengan kompensasi kerugian dan lampiran dokumen pendukung.
Pembatasan dan Pengecualian :
- Kerugian Tertentu : Beberapa jenis kerugian mungkin tidak dapat dikompensasikan,seperti kerugian dari kegiatan yang tidak
  terkait dengan usaha pokok wajib pajak.
- Pemeriksaan DJP : DJP berhak memeriksa klaim kompensasi kerugian untuk memastikan bahwa klaim tersebut sah dan di dukung
  dengan bukti yang memadai.
Dengan memahami prosedur pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian pajak,wajib pajak dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan benar dan mengoptimalkan pengelolaan pajaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H