Mohon tunggu...
NUR AMALIAH 121221016
NUR AMALIAH 121221016 Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan swasta/pelajar

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof.Dr,Apollo,M.Si.Ak Matakuliah perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   16:38 Diperbarui: 27 Juni 2024   16:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Simpan : Setelah melakukan pembetulan,simpan data tersebut.

- Kirim : Kirimkan kembali e-SPT yang sudah diperbaiki ke DJP.

Konsekuensi Pembetulan e-SPT :

- Sanksi Administrasi : Apabila pembetulan menyebabkan peningkatan pajak terutang ,wajib pajak dapat dikenakan sanksi   

    administrasi berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak.

- Pemeriksaan : Pembetulan e-SPT dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh DJP.

Kompensasi Kerugian Pajak

Kompensasi kerugian adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengimbangi kerugian dari satu tahun pajak terhadap laba yang dihasilkan pada tahun-tahun berikutnya.

Ketentuan Kompensasi Kerugian :

- Periode Kompensasi : Kerugian pajak dapat dikompensasikan hingga 5 tahun berturut-turut setelah tahun terjadinya kerugian.

- Dokumentasi : Wajib pajak harus menyimpan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung klaim kompensasi kerugian,seperti        

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun