- Simpan : Setelah melakukan pembetulan,simpan data tersebut.
- Kirim : Kirimkan kembali e-SPT yang sudah diperbaiki ke DJP.
Konsekuensi Pembetulan e-SPT :
- Sanksi Administrasi : Apabila pembetulan menyebabkan peningkatan pajak terutang ,wajib pajak dapat dikenakan sanksi  Â
  administrasi berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak.
- Pemeriksaan : Pembetulan e-SPT dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh DJP.
Kompensasi Kerugian Pajak
Kompensasi kerugian adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengimbangi kerugian dari satu tahun pajak terhadap laba yang dihasilkan pada tahun-tahun berikutnya.
Ketentuan Kompensasi Kerugian :
- Periode Kompensasi : Kerugian pajak dapat dikompensasikan hingga 5 tahun berturut-turut setelah tahun terjadinya kerugian.
- Dokumentasi : Wajib pajak harus menyimpan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung klaim kompensasi kerugian,seperti    Â