Oleh karenanya dengan semua peraturan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut maka berdiri dan terbentuklah kelembagaan Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) ini.   Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama kota Langsa memiliki banyak sruktur organisasi nya diantaranya yaitu Tgk. Sholahuddin Ashani M,S.Ud sebagai ketua MPU, Tgk. Dr. Abdul Manaf, M.Ag sebagai Dewan Kehormatan Ulama, Tgk. Muhammad Yusuf  sebagai ketua komisi A, Tgk. Dr. H. Sulaiman Ismail, M,Ag sebagai ketua komisi B, Tgk. H. Musthofa M, S.Sos,I sebagai ketua komisi C, Bapak M.Rizal S.Ag sebagai kepala sekretariat MPU, Cut Mutia, SE sebagai pembina Tk.I, Sya'diyah, S.Sos.I sebagai penata, Agus Lizani sebagai pengatur, Mahyuddin, S.Sos.I sebagai penata muda Tk.I dan Mursal Muhajir sebagai pengatur muda
Eksistensi peran MPU terhadap permasalahan masyarakat di wilayah kota Langsa adalah memberikan jawaban, solusi serta pemahaman terhadap penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat di wilayah kota Langsa dengan berdasarkan hukum  petunjuk Al-Quran, sunnah Nabi dan ijmak para ulama dengan tetap saling menghormati, menjaga silaturahmi dalam kebhinekaan yang ini semua terlaksana oleh semua para anggota yang berada di MPU tersebut.Â
Dengan mengamalkan Syariat Islam, Pancasila, UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kepala MPU kota Langsa beserta para ulama maupun staf yang berada di kantor Majelis Permusyawaratan Ulama bekerja sangat baik dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di masyarakat wilayah kota Langsa dengan memberikan solusi, jawaban serta permahaman terhadap masyarkat yang bertanya. Diantara bentuk bukti eksistensi peran MPU dalam permasalahan masyarakat di wilayah kota langsa adalah memberikan Bimbingan kepada muallaf yang berdomisili di Langsa yang aslinya mereka adalah orang luar daerah Langsa, Contohnya Sumatera Utara bahkan Jakarta. Dan juga permasalahan yang sering ditanggani oleh MPU yaitu kasus thalaq, fasakh, sengketa tanah, dll.
Untuk mendukung semua bentuk eksistensi peran MPU terhadap permasalahan masyarakat ini telah diatur sedemikian rupa dalam buku pedoman Majelis Permusyawaratan Ulama yang telah  disusun dan telah memuat segala peraturan tentang tata tertib majelis permusyawaratan ulama (MPU) Kota Langsa provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu di bagian bab VII bagian hak dan kewajiban pasal 34 menyebutkan bahwa sejatinya benar bahwa MPU memang memiliki hak dan kewajiban itu diantaranya sbb :Menyampaikan pendapat tentang permasalahan ummat.Â
Sedangkan kewajiban anggota MPU kota Langsa memiliki kewajiban diantaranya Mengamalkan Syariat Islam, Pancasila, UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Memperjuangkan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Memperhatikan dan menanggapi keluhan dan pengaduan masyarakat serta memberikan arahan tindak lanjut penyelesaian menurut ajaran Islam dan peraturan perundangan-undangan.
Contoh kasus bentuk eksistensi peran MPU terhadap permasalahan masyarakat di wilayah kota Langsa yaitu :
Oleh karena itu semua sudah sepatutnya Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Langsa menjadi tempat yang sangat dibutuhkan, disengani serta dinaungi oleh pemerintahan serta  masyarakat di wilayah kota Langsa itu sendiri untuk membentuk masyarakat yang madani, memecahkan sekaligus memberikan pemahaman terhadap segala permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan petunjuk hukum dasar Islam dan sesuai juga dengan peraturan perundangan-undangan.
SEKIAN. WASSALAM....
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI