Nura Maida
Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Uinsu Medan
Sebagai salah satu lembaga keagamaan yang dinaungi di bawah hukum pemerintahan Kota Langsa, Aceh. Menjadikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) menjadi salah satu tempat yang disegani dan teramat dibutuhkan oleh masyarakat maupun pemerintahan dalam membentuk Kota Langsa yang madani. Hal ini mengingat apabila suatu pemerintahan mengiginkan daerah nya dalam naungan norma-norma hukum islam sudah seharusnya Umara dan Ulama saling bahu- membahu bekerja sama dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satunya adalah menerapkan petunjuk dari sumber hukum islam diantaranya yakni Al-Quran, Hadis dan ijma' ulama.Â
Dalam memecahkan dan memberikan solusi paling efektif dari  apapun permasalahan kehidupan yang di hadapi. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa menampung berbagai macam permasalahan  yang dihadapi oleh ummat yang ada di dalam kawasan kota Langsa, Aceh ini dengan menghadirkan orang-orang yang berilmu diantara mereka untuk memberikan jawaban serta solusi dari permasalahan tsb. Dan sejatinya hal ini telah diperintahkan oleh Allah swt dalam kitab Nya yang mulia yaitu Al-Quranul Karim.
   Allah swt Berfirman :
 Maka tanyakanlah kepada orang-orang berilmu jika kamu tidak mengetahui.(Qs. Al-Anbiya':7).
Adapun sejarah singkat Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, yaitu pada saat Negara Indonesia sedang menghadapi musibah yang sangat amat berat dan memilukan bagi semua orang yakni pemberontakan PKI pertama pada tanggal 18 September 1948 di Madiun dan berlanjut yang kedua pada tanggal 30 September 1965 yang terkenal dengan gerakan 30 S/ PKI. Â Panglima Kodam 1 Iskandar Muda menggambarkan situasi tanah air yang sangat genting, Maka dibentuklah panitia penyelenggara musyawarah yang diberi nama panitia Musyawarah 'Alim Ulama Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 17-18 Desember 1965.Â
Kemudian pada tahun 1975 dilakukanlah Musyawarah Ulama se-Indonesia di Jakarta dengan disepakati membentuk lembaga himpunan Ulama seperti di Aceh dan menyepakati namanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 Juli 1975 dengan ditanda tanggani piagam pendiriannya oleh 26 Ulama mewakili 26 provinsi, 10 orang unsur tingkat pusat, 4 orang Ulama dinas Perohanian dan 13 tokoh perorangan. Â Â
Atas dasar perintah UU No.44 tahun 1999 Pemerintah Daerah Istimewa Aceh menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) No 3 Tahun 2000 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Perda tersebut disempurnakan lagi dengan peraturan Daerah, Provinsi Daerah Aceh No 43 tahun 2001 (perubahan pertama atas peraturan daerah Provinsi Daerah Aceh No.3 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh).
Keberadaan undang-undang 44 tahun 1999 telah melahirkan sejumlah Qanun yang menyangkut dengan Majelis Permusyawaratan Ulama yang relatif dinilai sudah hampir memadai. Namun demikian, lahirnya undang-undang 11 tahun 2006 yang merupakan perpaduan Antara undang-undang No 18 tahun 2001 di MoU Helsinki Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 itu menuntut adanya penyempurnaan pada Perda tentang MPU.Â
Kemudian pada tanggal 28 Mei 2009 ditetapkan Qanun No 2 tahun 2009 tantang Majelis Permusyawaratan Ulama dan di undangkan pada tanggal tersebut. Selanjutnya untuk mendukung seluruh kegiatan MPU, sebelumnya juga telah ada Qanun No.5 tahun 2005, Qanun 33/2008 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat kelembagaan keistimewaan Aceh  dan dilaksanakan dengan pergub Nomor 33 tahun 2008.Â
Oleh karenanya dengan semua peraturan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut maka berdiri dan terbentuklah kelembagaan Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) ini.   Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama kota Langsa memiliki banyak sruktur organisasi nya diantaranya yaitu Tgk. Sholahuddin Ashani M,S.Ud sebagai ketua MPU, Tgk. Dr. Abdul Manaf, M.Ag sebagai Dewan Kehormatan Ulama, Tgk. Muhammad Yusuf  sebagai ketua komisi A, Tgk. Dr. H. Sulaiman Ismail, M,Ag sebagai ketua komisi B, Tgk. H. Musthofa M, S.Sos,I sebagai ketua komisi C, Bapak M.Rizal S.Ag sebagai kepala sekretariat MPU, Cut Mutia, SE sebagai pembina Tk.I, Sya'diyah, S.Sos.I sebagai penata, Agus Lizani sebagai pengatur, Mahyuddin, S.Sos.I sebagai penata muda Tk.I dan Mursal Muhajir sebagai pengatur muda
Eksistensi peran MPU terhadap permasalahan masyarakat di wilayah kota Langsa adalah memberikan jawaban, solusi serta pemahaman terhadap penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat di wilayah kota Langsa dengan berdasarkan hukum  petunjuk Al-Quran, sunnah Nabi dan ijmak para ulama dengan tetap saling menghormati, menjaga silaturahmi dalam kebhinekaan yang ini semua terlaksana oleh semua para anggota yang berada di MPU tersebut.Â
Dengan mengamalkan Syariat Islam, Pancasila, UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kepala MPU kota Langsa beserta para ulama maupun staf yang berada di kantor Majelis Permusyawaratan Ulama bekerja sangat baik dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di masyarakat wilayah kota Langsa dengan memberikan solusi, jawaban serta permahaman terhadap masyarkat yang bertanya. Diantara bentuk bukti eksistensi peran MPU dalam permasalahan masyarakat di wilayah kota langsa adalah memberikan Bimbingan kepada muallaf yang berdomisili di Langsa yang aslinya mereka adalah orang luar daerah Langsa, Contohnya Sumatera Utara bahkan Jakarta. Dan juga permasalahan yang sering ditanggani oleh MPU yaitu kasus thalaq, fasakh, sengketa tanah, dll.
Untuk mendukung semua bentuk eksistensi peran MPU terhadap permasalahan masyarakat ini telah diatur sedemikian rupa dalam buku pedoman Majelis Permusyawaratan Ulama yang telah  disusun dan telah memuat segala peraturan tentang tata tertib majelis permusyawaratan ulama (MPU) Kota Langsa provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu di bagian bab VII bagian hak dan kewajiban pasal 34 menyebutkan bahwa sejatinya benar bahwa MPU memang memiliki hak dan kewajiban itu diantaranya sbb :Menyampaikan pendapat tentang permasalahan ummat.Â
Sedangkan kewajiban anggota MPU kota Langsa memiliki kewajiban diantaranya Mengamalkan Syariat Islam, Pancasila, UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Memperjuangkan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Memperhatikan dan menanggapi keluhan dan pengaduan masyarakat serta memberikan arahan tindak lanjut penyelesaian menurut ajaran Islam dan peraturan perundangan-undangan.
Contoh kasus bentuk eksistensi peran MPU terhadap permasalahan masyarakat di wilayah kota Langsa yaitu :
Oleh karena itu semua sudah sepatutnya Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Langsa menjadi tempat yang sangat dibutuhkan, disengani serta dinaungi oleh pemerintahan serta  masyarakat di wilayah kota Langsa itu sendiri untuk membentuk masyarakat yang madani, memecahkan sekaligus memberikan pemahaman terhadap segala permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan petunjuk hukum dasar Islam dan sesuai juga dengan peraturan perundangan-undangan.
SEKIAN. WASSALAM....
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI