Mohon tunggu...
Nur Alifa
Nur Alifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsekuensi Hukum Jus Cogent Terhadap Imunitas Negara

29 November 2024   12:11 Diperbarui: 29 November 2024   12:11 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa hierarkhi tidak begitu dikenal dalam hukum internasional, namun jus cogens sebagai norma tertinggi dalam hukum internasional sudah diterima secara umum oleh masyarakat bangsa bangsa. Namun demikian, bagaimana efek pelanggaran jus cogens (seperti pelanggaran HAM yang berat) terhadap imunitas negara tidaklah pernah jelas. Kemungkinan adalah karena masing-masing telah berkembang bebas sendiri-sendiri.

Dalam banyak kasus terkait hubungan antara imunitas negara dengan pelanggaran HAM yang berat nampak bahwa negara forum tetap memberikan imunitas pada negara asing di forum pengadilan nasionalnya sekalipun negara asing itu telah melakukan pelanggaran terhadap norma tertinggi dalam hukum internasional (peremptory norm).

Contoh Kasus yang Terjadi

Beberapa kasus dimaksud antara lain kasus Al Adsani v Kuwait yang diputus oleh Pengadilan Inggris dan European court on Human Right, Jones v Saudi Arabia yang diputus oleh Pengadilan Canada, McElhinney v Ireland yang diputus Pengadilan Inggris serta Beozuri v Iran yang diputus oleh Pengadilan Amerika Serikat. Dari sekian banyak kasus termasuk empat kasus di atas nampak ada keseragaman berpikir para hakim. Semua hakim sepakat bahwa imunitas negara adalah adalah hak yang fundamental bagi suatu negara berdaulat yang merupakan perwujudan dari persamaan kedudukan dan kedaulatan negara. Sejak berabad-abad lampau dan masih terus berlangsung hingga kini, kedaulatan negara (sovereignty) diterima sebagai grundnorm dan inti sari dari hukum dan hubungan internasional. Hal ini dibuktikan dari adanya integritas territorial serta larangan intervensi satu negara terhadap negara lain. Di sisi lain mayoritas hakim juga berpandangan sama bahwa larangan penyiksaan dan pelanggaran berat HAM lainnya menduduki norma tertinggi (peremptory norm) dalam hukum internasional. Peremptory norm adalah non derogable, tidak dapat disimpangi, tidak dapat dimodifikasi atu diubah selain oleh ketentuan lain yang memiliki kedudukan setara.

Author: Septi Melinda Putri, Nur Alifa, Aprilia Wulandari

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun