Mohon tunggu...
Nur Akhillah Roikhatul Jannah
Nur Akhillah Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas jember. Terima kasih telah membaca artikel-artikel saya, semoga bisa menambah informasi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Kebijakan Konsolidasi Tanah di Kabupaten Pasuruan

27 September 2022   07:27 Diperbarui: 27 September 2022   07:33 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akibatnya, jika hal ini dibiarkan secara terus menerus akan berdampak buruk, seperti munculnya permukiman kumuh di kawasan pinggiran kota. 

Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan solusi alternatif yang dapat mengolah lahan-lahan yang tersedia agar dapat digunakan untuk pembangunan perumahan di kawasan Kabupaten Pasuruan. Salah satu alternatif yang dapat diterapkan adalah konsep konsolidasi tanah untuk permukiman.

Apa itu konsolidasi tanah?

Konsolidasi tanah menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Secara umum, konsolidasi tanah bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan tanah dengan pemanfaatan, peningkatan produktivitas, dan konservasi bagi kelestarian lingkungan dalam rangka menciptakan pemanfaatan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini dapat berupa penambahan atau penataan fasilitas jalan, penataan ruang terbuka hijau, penataan kavling tanah masyarakat sehingga terciptanya kondisi lingkungan yang lebih berkualitas.

Konsolidasi tanah dianggap penting untuk segera diaktualisasikan pada kebijakan pembangunan perumahan di Kabupaten Pasuruan, karena manfaat yang dihasilkan dari peningkatan efisiensi dan pemanfaatan tanah perkotaan lewat konsolidasi tanah yang dilakukan secara optimal berdampak positif.

Bagi peserta konsolidasi kebijakan ini memiliki keuntungan yaitu dalam prosedur pelaksanaan konsolidasi tanah tetap menghormati hak atas tanah serta menjunjung tinggi aspek keadilan dengan melibatkan partisipasi aktif para pemilik tanah melalui musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan, baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap pelaksanaannya.

Selain itu, keuntungan selanjutnya pemilik tanah tidak tergusur dari lingkungannya. Karena di konsolidasi tanah, pemilik tanah tidak perlu berpindah dari tanahnya namun harus mau memperoleh kepastian hukum atas tanahnya dengan menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang telah dikonsolidasi serta menciptakan area lingkungan yang rapi dan teratur.

Sedangkan bagi Pemerintah, konsolidasi tanah juga berdampak positif yaitu biaya pelaksanaan diusahakan dari pemilik tanah sehingga tidak hanya mengandalkan biaya dari pemerintah yang sangat terbatas. Akan tetapi, dalam pembiayaannya tetap memakai biaya dari pemerintah. Terdapat dua sumber pembiayaan konsolidasi lahan dari pemerintah, yaitu pembiayaan dari swadaya masyarakat dan pembiayan dari pemerintah baik itu APBD maupun APBN.

Untuk pembiayaan dari swadaya masyarakat yaitu berupa sumbangan tanah untuk pemerintah, Bagian tanah ini sering disebut juga dengan istilah Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP) yang akan dipergunakan untuk pembangunan prasarana jalan dan fasilitas umum lainnya serta pembiayaan Konsolidasi tanah. 

TPBP ini diserahkan penggunaannya kepada masyarakat yang memiliki tanah terlalu kecil atau pihak lain dengan pembayaran kompensasi berupa uang atau bentuk lain yang jumlahnya telah disetujui oleh masyarkat peserta konsolidasi tanah yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun