Mohon tunggu...
Nur Akhillah Roikhatul Jannah
Nur Akhillah Roikhatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas jember. Terima kasih telah membaca artikel-artikel saya, semoga bisa menambah informasi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten Pasuruan

21 September 2022   15:59 Diperbarui: 21 September 2022   16:15 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Setiap daerah pasti memiliki potensi sumber daya alam yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sumber daya alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan bersama bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. 

Sehingga pembangunan daerah yang ada, harus sesuai dengan potensi dan karakteristik sumber daya yang tersedia di daerah tersebut. Begitu juga dengan Kabupaten Pasuruan yang memiliki berbagai macam potensi daerah baik dibidang pertanian, industri, perikanan dan lain sebagainya.

Wilayah Kabupaten Pasuruan, berdasarkan posisinya merupakan salah satu wilayah kabupaten dari 38 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Berada pada sisi utara pada jalur tapal kuda yang berbatasan dengan selat madura, membuat Kabupaten Pasuruan memiliki keanekaragaman fisik yang sangat beragam.

Berdasarkan arahan RTRW Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029 dan RPJPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025, menjadikan wilayah Kabupaten Pasuruan sebagai kawasan agropolitan dengan pengembangan sektor pertanian. Selain itu, penduduk di Kabupaten Pasuruan juga mayoritas bermata pencaharian sebagai petani, sehingga pengembangan wilayah Kabupaten Pasuruan dilakukan berdasarkan pada kebutuhan sektor pertanian.

Walaupun Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu kabupaten yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, namun rupanya kehidupan para petani di Kabupaten Pasuruan masih hidup dibawah kehidupan yang tidak layak dan terbatas. Hal itu dapat diatasi dengan meningkatan kelayakan hidup bagi petani yang dapat dilakukan dengan pemberdayagunaan kawasan pertanian.

Tentunya peningkatan ini memerlukan waktu dan persiapan yang matang, khususnya pada sektor pertanian dan penyediaan sarana dan prasarana di kawasan tersebut. 

Jika pengembangan kawasan pertanian sudah tercipta, tidak dipungkiri, pembangunan Indonesia khususnya di bidang pertanian akan lebih maju baik dari segi kualitas lahan pertanian, produk pertanian maupun peningkatan penghidupan petani.

Dalam pengembangan suatu wilayah ada berbagai macam konsep yang digunakan, seperti konsep pengembangan wilayah agropolitan, megapolitan, growth pole, minapolitan, dan lain sebagainya. 

Konsep-konsep pengembangan wilayah tersebut dapat dikategorikan sebagai konsep pengembangan wilayah berbasis ekonomi, ekologi, sosial, dan teknologi. Salah satu konsep pengembangan wilayah yang dapat digunakan dengan berbasis ekonomi adalah konsep pengembangan kawasan agropolitan.

Perlu di ketahui program pengembangan kawasan agropolitan merupakan program pengembangan kawasan daerah perkebunan dan peternakan. Pengembangan daerah perkebunan dan peternakan merupakan satu wilayah yang banyak dijumpai pada kawasan pedesaan.

Program kawasan agropolitan merupakan program lanjutan dalam rangka mewujudkan pembangunan negara. Program agropolitan merupakan proses pembangunan dalam dimensi tranformasi sosial dari masyarakat tradisional ke arah masyarakat yang modern. 

Melalui pengembangan kawasan agropolitan, diharapkan terjadi adanya interaksi yang kuat antara pusat kawasan agropolitan dengan wilayah produksi pertanian dalam sistem kawasan agropolitan.

Program agropolitan memiliki tujuan yang jelas dan terarah. Tujuan tersebut melewati tiga tahap yaitu tujuan tahap jangka pendek, tujuan tahap jangka menengah dan tujuan tahap jangka panjang. Pada tujuan tahap jangka pendek ini disusun dan digunakan oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi.

Tujuan tahap jangka menengah yaitu dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial antar wilayah serta kesenjangan antar desa dan kota. Tujuannya adalah agar lahan pekarangan yang dimanfaatkan dan diolah dengan baik akan menjadi peluang usaha bagi masyarakat. Sehingga tidak banyak masyarakat yang memilih melakukan urbanisasi ke kota untuk mencari pekerjaan.

Sedangkan tujuan tahap jangka panjang adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterkaitan desa-kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berbasis kerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi.

Tujuannya tahap jangka panjang ini adalah untuk mengurangi atau menghilangkan kekurangan bahan pangan di beberapa tempat dan meningkatkan pendapatan dan tingkat kehidupan umum.

Tentunya dalam pengembangan kawasan agropolitan harus ada upaya pengelolaan agar program ini nantinya akan berjalan sesuai yang diharapakan. Berikut berbagai macam upaya pengelolaan yang dapat dilakukan pada kawasan agropolitan:

1. Pengembangan kegiatan agropolitan meliputi kawasan yang cukup luas dan memiliki sistem pelayanan yang berjenjang, sehingga dalam kawasan yang termasuk dalam pengembangan agropolitan juga dikembangkan sistem keterkaitan antara pusat maupun sub pusat serta wilayah pendukungnya. 

Pengembangan struktur maupun sistem pelayanan kegiatan agropolitan harus dilakukan secara terintegrasi dengan pengembangan struktur ruang wilayah Kabupaten.

2. Pengembangan dan penataan ruang kawasan pusat agropolitan beserta kegiatannya dalam rangka menunjang kegiatan agropolitan harus dikembangkan secara optimal.

3. Pengembangan kawasan agropolitan setidaknya melibatkan pengembangan kegiatan pertanian secara luas, pengembangan agroindustri, dan agrobisnis serta membuka peluang pengembangan agrowisata.

4. Pengembangan dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang kawasan agropolitan, diantaranya menyangkut tentang produksi, pemasaran, akses dan pengairan, dll.

5. Pengembangan kawasan agropolitan juga harus memperhatikan kegiatan dan kawasan lainnya sebagai satu kesatuan dalam pengembangan wilayah kabupaten.

Konsep agropolitan muncul dari permasalahan adanya ketimpangan pembangunan wilayah antara kota sebagai pusat kegiatan dan pertumbuhan ekonomi dengan wilayah pedesaan sebagai pusat kegiatan pertanian tertinggal. Proses interaksi kedua wilayah selama ini secara fungsional ada dalam posisi saling memperlemah. 

Wilayah pedesaan dengan kegiatan utama sektor primer, khususnya pertanian, mengalami permasalahan produktivitas yang stagnan, di sisi lain, wilayah perkotaan sebagai tujuan pasar dan pusat pertumbuhan menerima beban berlebih (over urbanization), sehingga memunculkan ketidaknyamanan akibat permasalahan-permasalahan sosial dan lingkungan (Pranoto, 2005).

Kawasan agropolitan sebagai kawasan strategis di Kabupaten Pasuruan yang dapat digunakan untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, meliputi beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Tutur, Pasrepan, Puspo, Tosari, Kejayan, Wonorejo, Purwodadi, dengan pusat collecting distribution di Pasrepan.

Meskipun Kabupaten Pasuruan dinilai sebagai kawasan agropolitan, akan tetapi dalam pengembangan sektor pertanian masih belum menunjang sektor perekonomian. 

Hal ini disebabkan subsektor tanaman bahan pangan masih memiliki nilai jual rendah. Sehingga perlu dilakukan pengembangan dan perbaikan dikarenakan pertumbuhan sektor pertanian yang lambat dan daya saing rendah. Adanya usaha pengembangan sektor pertanian, subsektor tanaman bahan pangan perlu dikembangkan berdasarkan komoditas utama di Kabupaten Pasuruan.

Komoditas unggulan yang dimiliki antar wilayah di Indonesia pasti memiliki perbedaan. Begitu juga dengan komoditas unggulan yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Pasuruan juga berbeda antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya. 

Komoditas subsektor tanaman bahan pangan yang berkembang di Kabupaten Pasuruan antara lain jagung, kacang tanah, kedelai, kacang hijau, dan ubi jalar.

Guna mendukung pemasaran produk pertanian yang dihasilkan kawasan agropolitan, ketersediaan fasilitas perdagangan harus menjadi signifikan. Dengan tersedianya fasilitas perdagangan ini diharapkan sektor perekonomian dapat bergerak semakin cepat sehingga kesejahteraan penduduk di kawasan agropolitan ini juga semakin cepat tercapai. 

Selain untuk memasarkan produk dari kawasan agropolitan, sarana perdagangan ini juga dapat digunakan untuk memasarkan barang-barang yang diperlukan oleh penduduk di kawasan ini.

Konsep pengembangan komoditas komoditas unggulan tanaman bahan pangan tersebar disebagian besar wilayah Kabupaten Pasuruan. Sehingga konsep pengembangan wilayah Kabupaten Pasuruan yang salah satunya bertujuan untuk meningkatkan perkonomian khususnya di bidang pertanian serta untuk menangani permasalahan kesenjangan antara perdesaan dan perkotaan adalah dengan pendekatan pengembangan agropolitan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun