Mohon tunggu...
Nur Aisya
Nur Aisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hay nama nur Aisyah saya sangat suka dengan dunia bisnis selain itu saya juga suka berjualan dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Wakaf dan Nadzir

28 Juni 2023   13:41 Diperbarui: 28 Juni 2023   13:43 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Definisi wakaf

         Definisi wakaf yang dikemukakan oleh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazi dalam Fath al-Qarib al-Mujib sama persis dengan untuk ibadah seperti pembangunan masjid, madrasah dan makam, tidak salah karena sesuai dengan definisi wakaf .makna dan amalan wakaf pada masa awal nabi SAW dan para sahabatnya.

            Salah satu definisi dan akhirnya penerapan wakaf pada masa awal adalah hal yang biasa terjadi dalam bentuk pertanyaan yang diajukan oleh Sahabat Umar Bin Khattab kepada Nabi SAW. Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang belum pernah saya miliki dengan baik sebelumnya. Apakah Anda punya saran untuk saya? Rasulullah SAW menjawab:

"Jika Anda mau, berikan bumi, berikan produknya. Belakangan, Umar menghibahkan tanahnya di Khaibar (sekitar kota Madinah) dengan syarat tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Ibnu Umar menambahkan bahwa Umar bin Khattab mewakafkan hasil buminya kepada fakir miskin dan kerabatnya serta budak-budak yang dibebaskan di jalan Allah. pengembara dan tamu.

* Definisi Nadzir

Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang berarti merawat, memelihara, mengatur dan mengawasi. Adapun nadzir merupakan kata benda verbal yang berasal dari kata nadzirAda pengawas (wali) di Indonesia. Di sisi lain, Nazir Wakaf atau biasa disebut Nazir adalah orang yang bertugas mengelola Wakaf.Nadzir wakaf adalah orang alami atau badan hukum yang melakukan suatu tugas

Mengatur dan mengelola harta benda wakaf sesuai bentuk dan tujuan wakaf

. Sebaliknya, menurut UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 1(4) berlaku.

Adapun wakaf, disebutkan bahwa nazir adalah pihak yang menerima kepemilikan.

wakaf dapat dikelola dan dikembangkan lebih lanjut oleh wakaf sesuai dengan namanya.

        Para ulama umumnya sepakat bahwa kekuasaan Nazhir Wakaf terletak pada:

Terbatas untuk pengelolaan WAQF saja dan digunakan sesuai peruntukannya

Wakfu yang diinginkan oleh wakif. Asaph AA Fyzee mengklaim seperti kutipan

Dr Uswatun Hasana mengatakan itu adalah tugas Nazir untuk melakukan segalanya

-Sesuatu yang berharga untuk dihargai dan dikelola. jadi nazir berarti orang yang diberi wewenang untuk melakukan salah satu dari hal berikut sehubungan dengan harta benda Wakaf:

-Kami mengelola, memelihara, dan mendistribusikan pendapatan Wakaf kepada individu-individu berikut:

mengaku menerimanya atau melakukan apapun yang mungkin Harta tumbuh dengan baik dan abadi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun