Mohon tunggu...
Nur Aisya
Nur Aisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hay nama nur Aisyah saya sangat suka dengan dunia bisnis selain itu saya juga suka berjualan dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Wakaf dan Nadzir

28 Juni 2023   13:41 Diperbarui: 28 Juni 2023   13:43 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Para ulama umumnya sepakat bahwa kekuasaan Nazhir Wakaf terletak pada:

Terbatas untuk pengelolaan WAQF saja dan digunakan sesuai peruntukannya

Wakfu yang diinginkan oleh wakif. Asaph AA Fyzee mengklaim seperti kutipan

Dr Uswatun Hasana mengatakan itu adalah tugas Nazir untuk melakukan segalanya

-Sesuatu yang berharga untuk dihargai dan dikelola. jadi nazir berarti orang yang diberi wewenang untuk melakukan salah satu dari hal berikut sehubungan dengan harta benda Wakaf:

-Kami mengelola, memelihara, dan mendistribusikan pendapatan Wakaf kepada individu-individu berikut:

mengaku menerimanya atau melakukan apapun yang mungkin Harta tumbuh dengan baik dan abadi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun