Para ulama umumnya sepakat bahwa kekuasaan Nazhir Wakaf terletak pada:
Terbatas untuk pengelolaan WAQF saja dan digunakan sesuai peruntukannya
Wakfu yang diinginkan oleh wakif. Asaph AA Fyzee mengklaim seperti kutipan
Dr Uswatun Hasana mengatakan itu adalah tugas Nazir untuk melakukan segalanya
-Sesuatu yang berharga untuk dihargai dan dikelola. jadi nazir berarti orang yang diberi wewenang untuk melakukan salah satu dari hal berikut sehubungan dengan harta benda Wakaf:
-Kami mengelola, memelihara, dan mendistribusikan pendapatan Wakaf kepada individu-individu berikut:
mengaku menerimanya atau melakukan apapun yang mungkin Harta tumbuh dengan baik dan abadi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H