Mohon tunggu...
Money

Halo UMKM, Bagaimana Kabarmu?

28 November 2015   21:44 Diperbarui: 29 November 2015   11:57 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apakah Anda pernah mendengar mengenai istilah atau singkatan UMKM? Tentu sebagian besar pasti menjawab pernah. Ya, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Kelompok usaha ini merupakan jenis usaha yang sering dipilih oleh masyarakat dengan permodalan yang terbatas dan skala usaha yang tidak besar.

Melihat dari sejarahnya, UMKM (dulu UKM) ini pernah menjadi kelompok usaha yang memberikan peranan besar bagi sektor perekonomian  negara dan tetap bertahan saat terjadi krisis ekonomi pada era Presiden Soeharto tahun 1998. Namun, seperti penuturan Wakil Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bidang Perbankan dan Finansial Rosan Roeslani, pada saat ini UMKM  mengalami kendala dalam perkembangannya terutama untuk masalah permodalannya. Beliau mengatakan bahwa saat ini alternatif pembiayaan UMKM masih sangat bergantung hanya pada perbankan.

* * *

Pengertian  dan Kriteria UMKM

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) , pengertian UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang ini. Usaha Mikro memiliki kriteria asset maksimal sebesar 50 juta dan omzet sebesar 300 juta.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil memiliki kriteria asset sebesar 50 juta  sampai dengan 500 juta dan omzet sebesar 300 juta sampai dengan 2,5 miliar.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaanatau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah memiliki kriteria asset sebesar 500 juta sampai dengan 10 miliar dan omzet sebesar 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar.

Namun pada kenyataannya, kriteria yang digunakan oleh berbagai instansi untuk menggolongkan ketiga jenis usaha tersebut kerapkali berbeda. Hal ini dikarenakan masing-masing instansi memiliki patokan tersendiri dalam membagi-bagi usaha ke dalam kelompok mikro, kecil, maupun menengah.

Regulasi yang mengatur mengenai UMKM

Seperti badan resmi lain, UMKM juga memiliki regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengelola kegiatannya agar sejalan dengan kebijakan yang telah dipilih oleh pemerintah. Beberapa regulasi yang digunakan untuk mengatur mengenai UMKM diantaranya :

  1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
  4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
  5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
  6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
  7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
  8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
  9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Kendala yang Dihadapi oleh UMKM

Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyatakan bahwa jumlah UMKM pada tahun 2011 sebanyak 55,2 juta unit dengan terbagi sebagai berikut 54.559.969 unit Usaha Mikro, 602.195 unit Usaha kecil dan 44.280 unit Usaha Menengah. Jumlah UMKM pada tahun 2011 adalah sekitar 99,99 persen dari jumlah total unit usaha yang ada, Unit-unit tersebut diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97,24 persen.

Berdasarkan fakta tersebut, dapat diambil sebuah poin bahwa ternyata kelompok usaha yang pada saat ini kurang mendapat perhatian pemerintah mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang sangat besar. Hal tersebut tentunya memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Bahkan menurut Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, UMKM merupakan kelompok usaha yang dapat menjadi tulang punggung bagi perekonomian warga di provinsi tersebut. Menurut beliau, pelaku UMKM harus selalu berinovasi agar dapat menggikuti persaingan nasional dan menyambut MEA (Masyarakat Ekoomi Asean) yang bertaraf internasional.

Seperti pendahuluan yang telah disebutkan di awal, UMKM di Indonesia pada saat ini mengalami kesulitan dalam pengembangan usahanya. Kesulitan yang biasanya dihadapi oleh UMKM dibagi menjadi dua yaitu masalah yang berasal dari dalam (faktor internal) dan masalah yang berasal dari luar (faktor eksternal. Masalah yang berasal dari dalam antara lain :

a. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan

Hal ini dikarenakan modal utama dari kelompok usaha jenis ini biasanya berasal dari pemiliknya sendiri. Sedangkan persyaratan untuk memperoleh bantuan permodalan dari lembaga perbankan resmi biasanya tidak dapat dipenuhi oleh pemilik usaha.

b. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Jenis usaha pada UMKM biasanya berupa usaha keluarga yang bersifat turun temurun. Hal ini kemudian berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia yang kurang cakap dalam mengelola semua tetek bengek masalah usaha dari produksi, pencatatan transaksi keuangan, pengelolaan persediaan, dan lain-lain. Keterbatasan ini tentu turut berperan dalam terhambatnya kemajuan usaha yang dikelola.

c. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Dikarenakan jenis usaha yang tidak berskala besar dan kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, kelompok UMKM ini biasanya sulit mencari segmen pasar yang potensial untuk pemasaran produknya.

d. Mentalitas Pengusaha UMKM

Jenis usaha yang dibuat oleh kelompok UMKM biasanya merupakan usaha yang sederhana bentuknya sehingga kurang bisa bersaing secara nasional dan internasional. Apalagi saat ini produk-produk luar negeri sangat mudah ditemukan di sekitar kita. Kurangnya bekal kewirausahaan yang ada pada UMKM menyebabkan usaha ini kurang bisa berinovasi dan kurang berani mengambil keputusan dengan risiko yang besar dengan peluang keberhasilan yang besar pula.

e. Kurangnya Transparansi

Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut menyebabkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

Sedangkan masalah yang berasal dari luar (faktor eksternal) antara lain :

a. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif

Keluhan yang seringkali dirasakan oleh kelompok UMKM yaitu mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Permasalahan ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada pemilik usaha kecil.

b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang disebabkan karena kurangnya pengetahuan mengenai teknologi mengakibatkan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kelompok usaha ini tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, mahalnya harga sewa mengakibatkan UMKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya dengan lokasi yang strategis.

c. Pungutan Liar (Pungli)

Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UMKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

d. Implikasi Perdagangan Bebas

Sebagaimana yang kita ketahui, AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

e. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek

Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UMKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama. Oleh karenanya dibutuhkan inovasi yang berkelanjutan agar produk yang dihasilkan bisa bersain dengan produk asing.

f. Terbatasnya Akses Pasar

Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

g. Terbatasnya Akses Informasi

Selain akses pembiayaan, UMKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UMKM sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UMKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UMKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional yang tidak memiliki jalur ataupun akses tersebut akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

 * * *

Akhirnya, bukan tidak mungkin UMKM di Indonesia yang pada masa jayanya mampu menyelamatkan perekonomian negara saat terjadi krisis moneter hanya akan menjadi usaha yang tidak mampu berkembang bahkan akan mengalami kebangkrutan apabila pemerintah tidak mampu membantu menghadapi permasalahan-permasalahan yang kerap ditemui oleh kelompok usaha ini.

Kemampuan UMKM yang dapat menyerap tenaga kerja secara maksimal juga dapat membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang selama 70 tahun kemerdekaan belum mampu tertuntaskan dengan baik. Peran pemerintah dalam menentukan kebijakan untuk memperbaiki UMKM di Indonesia sangat menentukan keadaan perekonomian Indonesia yang pada saat ini sangat begantung pada kebijakan ekonomi dunia. Dengan mengoptimalkan sektor UMKM, Indonesia berpotensi menjadi negara dengan ekonomi yang mandiri.

 

Referensi :

http://studyandlearningnow.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-umkm-dan-koperasi.html

http://bisnis.liputan6.com/read/2221131/umkm-tak-berkembang-karena-terlalu-bergantung-ke-bank

http://iklanbaris-umkm.blogspot.co.id/p/walaupun-saya-bukan-seorang-pakar-dalam.html

http://www.kemendag.go.id/files/pdf/2015/02/27/analisis-peran-lembaga-1425035886.pdf

http://bisnis.liputan6.com/read/2369333/umkm-jadi-tulang-punggung-ekonomi-di-jawa-timur

http://usahamodalkecil31.blogspot.co.id/2012/08/kendala-usaha-kecil-menengah-dan-solusi.html

 

Judul TA : Perancangan Aplikasi Pencatatan Persediaan Metode Perpetual dengan Metode Penilaian Rata-Rata pada UMKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun