Mohon tunggu...
Nuraini Mas Aulia
Nuraini Mas Aulia Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Jangan Lupa Bersyukur 😊

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Ekonomi Islam (Riba, Gharar, dan Maisir)

7 Juli 2020   16:40 Diperbarui: 7 Juli 2020   18:33 9461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didunia ini bahwa masalah ekonomi merupakan masalah yang mendasar. Ekonomi mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan manusia, baik pendidikannya, sosialnya, teknologinya dan lain-lain. Maka dari itu negara-negara harus memajukan ekonomi. Ekonomi itu mempunyai kedudukan yang sangat tinggi terhadap umat islam. Nah maka dari itu munculah sistem ekonomi islam atau ekonomi syariah.

Apa sih itu ekonomi islam???

Ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang merupakan sebuah cabang ilmu yang membahas dan mempelajari tentang perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya dan memuaskannya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas.

Jadi di dalam ekonomi islam itu bagaimana kita mengalokasikan, mengatur dan mengelola sumber daya yang kita miliki, tujuannya adalah mencapai falah. 

Falah adalah kesuksesan atau kemenangan dalam hidup, bisa diartikan juga falah itu kebahagiaan lahir dan batin. Falah diyakini mampu membawa keharmonisan dalam ekonomi suatu negara. Dan konsep falah dalam ekonomi islam itu memandang pentingnya mengutamakan kesejahteraan akhirat. Oleh karena itu cara mendapatkannya haruslah dengan jalan yang benar sesuai dengan syariat islam.

Ekonomi Islam dalam menjalankan sistemnya itu terbebas dari yang namanya maisir, gharar dan riba. Nah.. untuk lebih mudah mengingatnya bisa di singkat "Maghrib" (Maishir, Gharar, Riba).

Apa sih itu Riba, Gharar dan Maysir ???

Riba adalah tambahan, maksudnya pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam islam.

Riba itu hukumnya haram. Allah Swt berfirman dalam QS.Ali 'Imran ayat 130, yang artinya sebagai berikut :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

Dan orang yang memakan riba akan dilaknat oleh Rasulullah. Dalam hadist:

"Rasulullah Saw melaknat orang yang memakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan 2 saksi yang menyaksikan transaksi riba" kata beliau " semua itu sama dalam dosa besar". (HR.Muslim).

Riba itu ada 2 yaitu riba dalam utang piutang dan riba buyu' (riba dalam jual beli).

Riba dalam utang piutang ada riba qardh yaitu tambahan yang diambil dari suatu transaksi yang sifatnya utang piutang. Jadi transaksi pinjam meminjam tetapi si pemberi pinjaman minta pengembalian lebih.

Contoh: Si A menghutangkan uang Rp 1 juta ke si B, dan si A mensyaratkan pengembalian Rp 1,5 juta. Jadi penambahan uang 500 ribu itu yang dinamakan riba qardh.

Lalu yang kedua yaitu riba dalam jual beli (buyu') ada 2 macam yaitu riba fadhl dan riba nasi'ah. Riba ini terjadi pada transaksi tukar menukar (barter).

Dalam hadist ada yang namanya barang ribawi. Barang itu ada 6 yaitu emas, perak, kurma, gandum, sya'ir, garam. Jika sesama jenis barang ribawi itu di barter, misal emas dengan emas, maka harus memenuhi syarat, yaitu:

  1. Harus kontan, maksudnya penyerahan barangnya harus ditempat dan bayar nya pun juga harus tunai tidak boleh di cicil dan gak boleh ditunda. 
  2. Timbangan atau ukurannya harus sama.

Yang pertama riba fadhl adalah riba karena penambahan, maksudnya pertukaran (jual beli) barang antara 1 jenis barang ribawi tetapi yang 1 ada yang lebih banyak atau tidak sama timbangan atau ukurannya, maka statusnya adalah riba fadhl.

Contoh: penukaran emas 1 gr dangan emas 2 gr, maka ada penambahan karena ukuran atau timbangannya tidak sama.

Yang kedua  Riba Nasi'ah adalah riba karena penundaan, maksudnya pertukaran (jual beli) barang antara 1 jenis barang ribawi tetapi ada pembayaran yang tertunda, jadi serah terima barangnya tidak satu waktu. Ada sebagian yang tertunda.

Contoh : sama-sama jual emas 1 gr dengan emas 1 gr, tetapi satunya diberikan hari ini dan satunya lagi diberikan besok, maka hal tersebut tidak kontan, jadi dinamakan riba nasi'ah.

Mata uang juga bisa digolongkan barang ribawi. Meskipun tidak ada hadist yang mencantumkan mata uang itu barang ribawi, karena dulu di zaman Rasul Emas, perak itu adalah mata uang lalu sekarang berganti menjadi uang kertas sehingga mata uang  dapat dianalogikan dengan emas dan perak.

Contoh : Si A ingin menukarkan uang kertas Rp 100.000 dengan pecahan Rp 1000 an kepada si B. Namun si B pada saat ini hanya mempunyai uang 70 lembar uang Rp 1000, maka 30 lembarnya lagi akan diserahkan 1 jam kemudian setelah melaksanakan akad. Nah.. penundaan 1 jam ini termasuk riba nasi'ah.

Jika ingin menukar barang yang tidak sejenis maka itu boleh, misal ingin menjual beras ditukar dengan jagung maka itu boleh karena barang itu tidak sejenis, namun dengan catatan penukaran itu harus dilakukan dengan kontan. (Beras disini juga bisa dikategorikan barang ribawi meskipun tidak ada dalam hadist, tetapi beras merupakan barang yang dapat ditakar, dimakan, dan ditimbang, maka dapat di analogikan dengan ke 6 barang ribawi tersebut)

Lalu yang selanjutnya adalah Gharar. Gharar adalah ketidakpastian yang terjadi pada harga, barang, waktu dan tempat transaksi. Bisa di artikan gharar itu mengandung unsur penipuan, kualitas dan kuantitas barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, harga nya tidak sesuai kualitasnya dan waktu penyerahan berbeda.

Contoh nya bisa dilihat dalam asuransi, dimana kalau misal saya sebagai peserta asuransi akan membayar premi sebagai harga beli untuk biaya pertanggungan atau resiko, misal resiko kesehatan atau meninggal dunia. Nah.. dalam hal tersebut uang yang saya bayarkan itu jelas harganya, tetapi yang saya beli resiko kesehatan tadi itu tidak pasti, karena sakit atau tidak sakit tidak bisa di prediksi, jadi harganya tidak pasti. Nah.. yang tidak pasti ini tidak diperbolehkan dan nama istilahnya "gharar".

Contoh bisnis jual beli gharar dalam kehidupan masyarakat dapat dicontohkan dengan sistem ijon, jual beli buah atau tanaman yang belum masa panen, menjual ikan yang masih dalam sungai, dll.

Yang selanjutnya yaitu Maisir. Maisir bisa diartikan taruhan, mengadu nasib. Bisa juga diartikan sebagai judi atau spekulasi (untung-untungan). Dalam perjudian ada taruhan harta untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Cara seperti itu berarti mendapatkan harta tanpa usaha.

Jadi, maisir adalah setiap permainan dengan menggunakan taruhan harta yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak pemenang.

Suatu permaianan tersebut dikatakan sebagai maisir atau judi jika memenuhi 3 unsur, yaitu:
1. Ada taruhan harta dari kedua pihak yang berjudi.
2. Ada permainan untuk menentukan yang kalah dan yang menang.
3. Pihak yang menang akan mengambil harta dan yang kalah akan kehilangan harta.

Padahal Maisir atau perjudian itu dilarang oleh syariat islam. Allah Swt berfirman dalam Qs.al-Maidah ayat 90, yang artinya sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Mari kita sebagai umat islam membantu memajukan ekonomi islam dengan menjauhi transaksi yang mengandung unsur riba, gharar dan maisir. Semoga Allah melindungi kita dari transaksi yang terlarang tersebut.

Semoga bermanfaat :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun