Mohon tunggu...
Nuraini Mas Aulia
Nuraini Mas Aulia Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Jangan Lupa Bersyukur 😊

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Ekonomi Islam (Riba, Gharar, dan Maisir)

7 Juli 2020   16:40 Diperbarui: 7 Juli 2020   18:33 9461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh : Si A ingin menukarkan uang kertas Rp 100.000 dengan pecahan Rp 1000 an kepada si B. Namun si B pada saat ini hanya mempunyai uang 70 lembar uang Rp 1000, maka 30 lembarnya lagi akan diserahkan 1 jam kemudian setelah melaksanakan akad. Nah.. penundaan 1 jam ini termasuk riba nasi'ah.

Jika ingin menukar barang yang tidak sejenis maka itu boleh, misal ingin menjual beras ditukar dengan jagung maka itu boleh karena barang itu tidak sejenis, namun dengan catatan penukaran itu harus dilakukan dengan kontan. (Beras disini juga bisa dikategorikan barang ribawi meskipun tidak ada dalam hadist, tetapi beras merupakan barang yang dapat ditakar, dimakan, dan ditimbang, maka dapat di analogikan dengan ke 6 barang ribawi tersebut)

Lalu yang selanjutnya adalah Gharar. Gharar adalah ketidakpastian yang terjadi pada harga, barang, waktu dan tempat transaksi. Bisa di artikan gharar itu mengandung unsur penipuan, kualitas dan kuantitas barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, harga nya tidak sesuai kualitasnya dan waktu penyerahan berbeda.

Contoh nya bisa dilihat dalam asuransi, dimana kalau misal saya sebagai peserta asuransi akan membayar premi sebagai harga beli untuk biaya pertanggungan atau resiko, misal resiko kesehatan atau meninggal dunia. Nah.. dalam hal tersebut uang yang saya bayarkan itu jelas harganya, tetapi yang saya beli resiko kesehatan tadi itu tidak pasti, karena sakit atau tidak sakit tidak bisa di prediksi, jadi harganya tidak pasti. Nah.. yang tidak pasti ini tidak diperbolehkan dan nama istilahnya "gharar".

Contoh bisnis jual beli gharar dalam kehidupan masyarakat dapat dicontohkan dengan sistem ijon, jual beli buah atau tanaman yang belum masa panen, menjual ikan yang masih dalam sungai, dll.

Yang selanjutnya yaitu Maisir. Maisir bisa diartikan taruhan, mengadu nasib. Bisa juga diartikan sebagai judi atau spekulasi (untung-untungan). Dalam perjudian ada taruhan harta untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Cara seperti itu berarti mendapatkan harta tanpa usaha.

Jadi, maisir adalah setiap permainan dengan menggunakan taruhan harta yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak pemenang.

Suatu permaianan tersebut dikatakan sebagai maisir atau judi jika memenuhi 3 unsur, yaitu:
1. Ada taruhan harta dari kedua pihak yang berjudi.
2. Ada permainan untuk menentukan yang kalah dan yang menang.
3. Pihak yang menang akan mengambil harta dan yang kalah akan kehilangan harta.

Padahal Maisir atau perjudian itu dilarang oleh syariat islam. Allah Swt berfirman dalam Qs.al-Maidah ayat 90, yang artinya sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Mari kita sebagai umat islam membantu memajukan ekonomi islam dengan menjauhi transaksi yang mengandung unsur riba, gharar dan maisir. Semoga Allah melindungi kita dari transaksi yang terlarang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun