Penulis :Nuraeni(2021B1B055)
Prodi :Administrasi publik
Fakultas:Fisipol
Kehadiran Partai Politik Merupakan Suatu Perwujudan Dari Usaha Untuk Pemenuhan Hak-hak asasi manusia. Sebagai negara demokrasi, peran partai politik saat ini dan dimasa mendatang semakin penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tidak lain karena negara demokrasi memang dibangun di atas sistem kepartaian.
Partai politik adalah organisasi Yang Bersifat Nasional Dan Dibentuk Oleh Sekelompok Warganegara Indonesia Secara Sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatu Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Sebagai suatu organisasi, partai politik adalah suatu korporasi atau priba dihukum yang memiliki status dan pengaturan yang berbeda dengan bentuk badan hukum (juristicperson) lainnya. Status badan hukum, baik sebagai suatu asosiasi privat maupun secara khusus sebagai badan hukum partai politik (partiallegalorder) diberikan oleh hukum negara (totallegalorder).
PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI PELAKU DAN PENGURUS YANG BERTANGGUNG JAWAB
Mengenai pengurus partai politik sebagai pelaku dan pengurus yang bertanggung jawab, kepada pengurus partai politik dibebankan kewajiban-kewajiban tertentu. Mengadopsi dari sistem pertanggung jawaban yang digunakan dalam korporasi. kewajiban-kewajiban yang dibebankan terhadap pengurus partai politik sebenarnya adalah kewajiban dari partai politik.
Pengurus partai politik yang tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana. Dasar pemikirannya adalah bahwa partai politik itu sendiri tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas suatu pelanggaran, tetapi selalu pengurus partai politik lah yang melakukan deli, Oleh karenanya pengurus lah yang di ancam pidana dan dipidana.
PERKEMBANGAN PENGATURAN BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM PIDANA
Perubahan dan perkembangan terhadap kedudukan badan hukum sebagai subjek hukum pidana secara garis besar terbagi dalam 3 tahap, yaitu:
Pada tahapan ini di tandai dengan usaha-usaha agar sifat delik yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi di batasi pada perorangan. Sehingga apabila suatu tindak pidana terjadi dalam lingkungan badan hukum atau korporasi, maka tindak pidana itu dianggap dilakukan oloeh pengurus badan hukum atau korporasi tersebut.
1. Pada tahap pertama ini, rumusan Pasal 59 KUHP (iusconstitutum) tersirat dasar pengembangan tanggung jawab pidana terhadap badan hukum Atau korporasi dalam KUHP di masa akan datang (iusconstituendum), yakni apakah badan hukum atau korporasi dapat melakukan tindak pidana, dan menyangkut dapat di pertanggung jawab kannya badan hukum atau korporasi dalam hukum pidana dan dapat dijatuhi sanksi pidana dan atau tindakan. Sehingga dengan demikian terlihat bahwa pada tahapan ini pula sejalan dengan teori badan hukum yang dinyatakan oleh FriedrichCarlvonSavigny, yakni badan hukum itu semata
mata buatan negara saja, yang mana menurut alam hanya manusia sajalah sebagai subjek
hukum, badan hukum itu hanya suatu fiksi saja, yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subjek hukum yang diperhitungkan sama dengan manusia.
2. Tahap kedua Pada tahapan kedua ini, didalam perumusan undang-undang bahwa suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh perserikatan atau badan usaha (korporasi). Namun, tanggungjawab untuk itu menjadi beban dari pengurus badan hukum tersebut.
3. Tahap ketiga Pada tahapan ini dimungkin kan bagi badan hukum/ korporasi untuk dituntut dan diminta pertanggungjawaban secara hukum pidana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI