Pada tahapan ini di tandai dengan usaha-usaha agar sifat delik yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi di batasi pada perorangan. Sehingga apabila suatu tindak pidana terjadi dalam lingkungan badan hukum atau korporasi, maka tindak pidana itu dianggap dilakukan oloeh pengurus badan hukum atau korporasi tersebut.
1. Pada tahap pertama ini, rumusan Pasal 59 KUHP (iusconstitutum) tersirat dasar pengembangan tanggung jawab pidana terhadap badan hukum Atau korporasi dalam KUHP di masa akan datang (iusconstituendum), yakni apakah badan hukum atau korporasi dapat melakukan tindak pidana, dan menyangkut dapat di pertanggung jawab kannya badan hukum atau korporasi dalam hukum pidana dan dapat dijatuhi sanksi pidana dan atau tindakan. Sehingga dengan demikian terlihat bahwa pada tahapan ini pula sejalan dengan teori badan hukum yang dinyatakan oleh FriedrichCarlvonSavigny, yakni badan hukum itu semata
mata buatan negara saja, yang mana menurut alam hanya manusia sajalah sebagai subjek
hukum, badan hukum itu hanya suatu fiksi saja, yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subjek hukum yang diperhitungkan sama dengan manusia.
2. Tahap kedua Pada tahapan kedua ini, didalam perumusan undang-undang bahwa suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh perserikatan atau badan usaha (korporasi). Namun, tanggungjawab untuk itu menjadi beban dari pengurus badan hukum tersebut.
3. Tahap ketiga Pada tahapan ini dimungkin kan bagi badan hukum/ korporasi untuk dituntut dan diminta pertanggungjawaban secara hukum pidana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI