Mohon tunggu...
Nur aeni
Nur aeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aen

Mahasiswa muhammadiyah mataram

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik yang Melakukan Tindak Pidana

21 April 2022   11:40 Diperbarui: 21 April 2022   11:49 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahapan ini di tandai dengan usaha-usaha agar sifat delik yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi di batasi pada perorangan. Sehingga apabila suatu tindak pidana terjadi dalam lingkungan badan hukum atau korporasi, maka tindak pidana itu dianggap dilakukan oloeh pengurus badan hukum atau korporasi tersebut.

1. Pada tahap pertama ini, rumusan Pasal 59 KUHP (iusconstitutum) tersirat dasar pengembangan tanggung jawab pidana terhadap badan hukum Atau korporasi dalam KUHP di masa akan datang (iusconstituendum), yakni apakah badan hukum atau korporasi dapat melakukan tindak pidana, dan menyangkut dapat di pertanggung jawab kannya badan hukum atau korporasi dalam hukum pidana dan dapat dijatuhi sanksi pidana dan atau tindakan. Sehingga dengan demikian terlihat bahwa pada tahapan ini pula sejalan dengan teori badan hukum yang dinyatakan oleh FriedrichCarlvonSavigny, yakni badan hukum itu semata

mata buatan negara saja, yang mana menurut alam hanya manusia sajalah sebagai subjek

hukum, badan hukum itu hanya suatu fiksi saja, yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subjek hukum yang diperhitungkan sama dengan manusia.

2. Tahap kedua Pada tahapan kedua ini, didalam perumusan undang-undang bahwa suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh perserikatan atau badan usaha (korporasi). Namun, tanggungjawab untuk itu menjadi beban dari pengurus badan hukum tersebut.

3. Tahap ketiga Pada tahapan ini dimungkin kan bagi badan hukum/ korporasi untuk dituntut dan diminta pertanggungjawaban secara hukum pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun