Mohon tunggu...
Nur Sa'dah
Nur Sa'dah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penangkapan Ikan Tidak Sesuai Aturan? Bagaimana Kabar Laut?

7 November 2017   14:42 Diperbarui: 7 November 2017   14:58 3770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini memang sudah ada Undang-Undang yang membahas hal ini, pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Namun, bila diperiksa kapal tersebut dan tidak ditemukan alat (misal : peledak) yang sudah terakit utuh sebagai sebuah bom ikan, melainkan masih dalam bentuk bahan dasarnya yaitu berupa pupuk, botol dan sumbu secara terpisah, maka ia tidak dapat dijerat dengan undang-undang ini. Peraturan lainnya adalah pada Pasal 93 ayat 2 UU No. 45 tahun 2009tentang Perikanan, menyatakan bahwa kegiatan illegal fishing mendapat sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 20 Milliar rupiah.

Semakin lama laut akan semakin terbuka, pengguna sumberdaya laut pun juga akan semakin banyak yang menyebabkan laut akan semakin sesak dan kompetitif jika tidak diatasi dengan solusi yang tepat. Maka dari itu diperlukannya adanya campur tangan Pemerintah melalui kebijakan publik seperti tata ruang laut, karena kebutuhan manusia akan sumberdaya alam termasuk dari laut semakin meningkat, sedangkan laut tidak dapat mengejar tingginya tuntutan tersebut. 

Selain itu laut dianggap "milik bersama" sehingga banyak pihak yang ingin mengambil manfaat sebesar-besarnya dari laut. Hal inilah yang menyebabkan sering terjadinya pemanfaatan sumberdaya laut yang berlebihan.

Laut Indonesia sangat luas dan terbuka, di sisi lain kemampuan pengawasan khususnya armada pengawasan nasional (kapal pengawas) masih sangat terbatas dibandingkan kebutuhan untuk mengawasi daerah rawan. Luasnya wilayah laut yang menjadi yurisdiksi Indonesia dan kenyataan masih sangat terbukanya ZEE Indonesia yang berbatasan dengan laut lepas (High Seas) telah menjadi magnet penarik masuknya kapal-kapal ikan asing maupun lokal untuk melakukan illegal fishing. 

Selain itu para nelayan Indonesia yang masih menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, lebih sering melancarkan aksinya pada malam hari yaitu diluar jam kerja pengawasan.

Untuk mengatasi hal ini, mungkin bisa dengan menggunakan suatu sistem teknologi yang menggunakan radar. Jadi radar ini akan mendeteksi kapal asing yang melewati batas wilayah untuk menangkap ikan. Selain itu juga untuk mendeteksi orang-orang yang menangkap ikan dengan bahan peledak, jadi radar akan mendeteksi adanya bahan-bahan peledak dan sejenisnya. Sehingga illegal fishing masih dapat dicegah dan juga diatasi dengan adanya sistem teknologi ini. 

Dan alangkah baiknya jika teknologi ini bersifat fleksibel dan mobilitas, jadi misal pengawas tidak sedang ditempat seperti pada malam hari, mereka bisa mengeceknya dan mengetahui kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu (ada alarm yang berbunyi jika terdeteksi) melalui alat yang fleksibel itu dari rumah.

Nama : K. Putri Nariratih

NRP : 08211540000035

Sumber: 1, 2, 3 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun