Untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan, diperlukan upaya keras dari semua stakeholder. Yang tidak kalah penting adalah upaya penegakan hukum yang nyata. Tanpa penegakan hukum, semua usaha akan menjadi sia-sia. Pada kasus hutan mangrove di Kota Batam ini, penegakan hukum diperlukan terutama menyangkut pemberian ijin pendirian perumahan yang dilakukan oleh para pengembang yang mengambil lahan pada kawasan hutan mangrove yang sebenarnya diperuntukkan untuk kawasan lindung dan juga diperlukan adanya peraturan terkait limbah hasil industri yang selama ini juga mencemari kawasan mangrove. Pengetatan regulasi ini diperlukan agar adanya kaidah hukum yang menjaga arah pembangunan itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H