Pengujian substantif secara spesifik berlaku terhadap berbagai saldo akun yang terkait dengan siklus jasa personel terletak pada :
1. Prosedur analitik
- Perbandingan biaya karyawan
- Perbandingan saldo utang yang berkaitan dengan siklus jasa personel yang tercantum dalam neraca yang diaudit dengan saldo utang tersebut dalam neraca yang  diaudit dengan saldo utang tersebut dalam neraca tahun sebelumnnya
- Perhitungan ratio biaya pajak penghasilan karyawan dengan total biaya karyawan dan perbandingan ratio tersebut  dengan ratio yang sama ttahun sebelumnya
- Rekonsiliasi jumlah pajak penghasilan karyawan dengan jumlah yang tercantum dalam SPT pajak penghasilan karyawan
2. Â Â Â Perhitungan kembali utang gaji dan upah (accured payroll liabilities)
- Dengan cara mereview perhitungan yang dilakukan manajer atas utang gajidan upah,upah,kompensasi,bonus,tunjangan cuti
- Auditor melakukan perhitungan sendiri berbagai kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan Negara pada tanggal neraca dan kemudian membandingkan hasilperhitungannya dengan utang yang berkaitan dengan siklus jasa personel yang tercatat
3. Â Â Â Verifikasi terhadap kompensasi bagi eksekutif
Auditor melakukan verifikasi jumlah kompensasi dengan cara membandingkan otorisasi tentang kompensasi dari dewan komisaris dengan kompensasi yang dicatat.
 Sumber : Mulyadi.2002.Auditing.Jakarta:Salemba Empat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!