Mohon tunggu...
Money

BAB 21 Audit terhadap Siklus Jasa Personel: Pengujian Pengendalian dan Pengujian Substantif

6 April 2016   08:21 Diperbarui: 6 April 2016   08:41 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama    : Wahyu Nur Rohmah

NIM     : 2014017038

Kelas   : 4 A2

 

Siklus jasa personel dalam perusahaan manufaktur melibatkan tiga fungsi yaitu :

  1. fungsi personalia yaitu bertanggung jawab dalam pengangkatan karyawan,penetapan jabatan,penetapan tarif gaji dan upah,promosi  dan penurunan pangkat dan sebagainya
  2. fungsi keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran gaji dan upah serta berbagai tunjangan kesejahteraan karyawan
  3. fungsi akuntansi bertanggung jawab atas pencatatan biaya tenaga kerja dandistribusi biaya tenaga kerja untuk kepentingan perhitungan kos produk dan penyediaan informasi guna pengawasan biaya tenaga kerja

Perencanaan program audit untuk pengujian pengendalian terhadap siklus jasa personel  disajikan dalam sistematika berikut :

  1. Fungsi terkait berada di tangan unit  organisasi berikut
  2. Fungsi penerimaan pegawai
  3. Fungsi pencatatan waktu
  4. Fungsi pembuar daftar gaji dan upah
  5. Fungsi pembuat bukti kas keluar
  6. Fungsi pembayaran gaji dan upah
  7. Fungsi akuntansi biaya
  8. Fungsi akuntansi umum

Dokumen

Dokumen sumber dan dokumen pendukung yang digunakan dalam siklus jasa personel disajikan berikut ini:

  • Dokumen pendukung perubahan gaji dan upah
  • Kartu jam hadir
  • Kartu jam kerja
  • Daftar gaji dan daftar upah
  • Rekap daftar gaji dan rekap daftar upah
  • Surat penyertaan gaji dan upah
  • Amplop gaji dan upah dan bukti kas keluar

Catatan akuntansi

  • Jurnal umum
  • Kartu pos produk
  • Buku pembantu biaya
  • Kartu penghasilan karyawan

Bagan alir sistem informasi akuntansi

Disajikan dalam bentuk bagan alir misal Sistem informasi akuntansi penggajian yang merupakan sistem pembayaran atas jasa karyawan yang bekerja sebagai manajer,atau kepada karyawan yang gajinya dibayarkan bulanan,tidak tergantung dari jumlah jam atau hari kerja atau jumlah produk yang dihasilkan,tanda bukti penggajian dibuktikan oleh penandatanganan karyawan atau kartu penghasilan karyawan.

Salah saji potensial,aktivitas pengendalian yang di perlukan,dan prosedur audit untuk pengujian pengendalian yang dapat digunakan oleh auditor

Penjelasan aktivitas pengendalian yang diperlukan

  1. Fungsi pencatatan waktu hadir harus terpisah dari fungsi operasi
  2. Otoritas dari manajer yang berwenang
  3. Penggunaan formulir bernomor urut tercetak dan penggunaannya dipertanggung jawabkan
  4. Pengecekan independen atas segala hal yang berhubugan dengan penggajian
  5. Rekonsiliasi
  6. Penggunaan kartu penghasilan karyawan untuk tanda penerimaan gaji dan upah oleh karyawan
  7. Penggunaan panduan akun dan pelaporan biaya tenaga kerja pasa waktu yang tepat

Penyusunan program audit untuk pengujian pengendalian terhadapsiklus transaksi  yang bersangkutan

Prosedur audit yang dapat diklasifikasikan kembali menurut asersi yang dituju : keberadaan atau keterjadian,kelengkapan,dan penilaian atau alokasi.

Penjelasan program audit untuk pengujian pengendalian terhadap transaksi yang bersangkutan

  •  Lakukan pengamatan terhadappemisahan fungsi pembuatan daftar gaji dan upah dari fungsi pembayaran gaji dan upah dan fungsi pencatatan waktu hadir dari fungsi operasi
  • Lakukan pengamatan terhadap pembayaran gaji dan upah
  • Lakukan pengamatan terhadap pencatatan waktu hadir dan jam kerja karyawan
  • Ambil sampel daftar gaji dan upah
  • Ambil sampel kartu jam hadir karyawan
  • Ambil sampel kartu jam kerja karyawan
  • Priksa bukti digunakannya formulir bernomor urut tercetak dan pertanggungjawaban pemakaian formulir tersebut
  • Ambil sampel bukti kas keluar yang disetujui untuk pembayaran gajidan upah dan lakukan pengusutan ke dokumen pendukung dan catatan akuntansi yang bersangkutan
  • Periksa adanya pengecekan independen terhadapposting ke buku pembantu dan jurnal

Pengujian subtantif terhadap saldo akun yang terkait dengan siklus jasa personel

1.      Utang gaji dan upah

2.      Utang pajak penghasilan karyawan

3.      Utang dana pensiun

4.      Utang bonus

5.      Utang komisi

Pengujian substantif secara spesifik berlaku terhadap berbagai saldo akun yang terkait dengan siklus jasa personel terletak pada :

1. Prosedur analitik

  • Perbandingan biaya karyawan
  • Perbandingan saldo utang yang berkaitan dengan siklus jasa personel yang tercantum dalam neraca yang diaudit dengan saldo utang tersebut dalam neraca yang  diaudit dengan saldo utang tersebut dalam neraca tahun sebelumnnya
  • Perhitungan ratio biaya pajak penghasilan karyawan dengan total biaya karyawan dan perbandingan ratio tersebut  dengan ratio yang sama ttahun sebelumnya
  • Rekonsiliasi jumlah pajak penghasilan karyawan dengan jumlah yang tercantum dalam SPT pajak penghasilan karyawan

2.      Perhitungan kembali utang gaji dan upah (accured payroll liabilities)

  • Dengan cara mereview perhitungan yang dilakukan manajer atas utang gajidan upah,upah,kompensasi,bonus,tunjangan cuti
  • Auditor melakukan perhitungan sendiri berbagai kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan Negara pada tanggal neraca dan kemudian membandingkan hasilperhitungannya dengan utang yang berkaitan dengan siklus jasa personel yang tercatat

3.      Verifikasi terhadap kompensasi bagi eksekutif

Auditor melakukan verifikasi jumlah kompensasi dengan cara membandingkan otorisasi tentang kompensasi dari dewan komisaris dengan kompensasi yang dicatat.

 Sumber : Mulyadi.2002.Auditing.Jakarta:Salemba Empat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun