Dibandingkan memiliki sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai salah satu syarat kelulusan mahasiswanya, perguruan tinggi lebih memilih sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) sebagai syarat kelulusan mahasisnya. Sungguh miris bukan?
Hasil dari berselancar yang saya lakukan sebelum menulis tulisan ini, bahkan saya hanya mendapatkan informasi bahwa hanya sedikit sekali, bahkan mungkin bisa dihitung jari jumlah perguruan tinggi yang mensyaratkan UKBI sebagai syarat kelulusan mahasiswanya.
Perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung dan Universitas Syiah Kuala. Di Universitas Syiah Kuala pun hanya terbatas pada program studi (prodi) Bahasa Indonesia.Â
Sebenarnya penggunaan UKBI sebagai syarat kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi sudah menjadi wacana sejak tahun 2022. Akan tetapi, sampai saat ini di penghujung tahun 2023 belum juga wacana tersebut terlaksana. Harapannya wacana ini dapat terlaksana di tahun 2024.
Bagaimanapun, jika terus seperti ini lama-kelamaan Bahasa Indonesia akan mulai ditinggalkan. Karena, mereka merasa lebih "pintar, gaul, hebat" jika bisa menggunakan bahasa asing, utamanya Bahasa Inggris. Alhasil, akhirnya banyak yang mulai melupakan Bahasa Indonesia sebagai bahasanya.
Yah, meskipun di tengah globalisasi menguasai bahasa Inggris menjadi suatu yang penting. Akan tetapi, menguasai Bahasa Indonesia yang baik dan benar jauh lebih penting.Â
Karena bagaimanapun, berkat Bahasa Indonesia bangsa Indonesia yang terdiri dari ribuan suku bangsa dan ratusan bahasa bisa bersatu. Melalui bahasa Indonesia kita dapat berkomunikasi dengan saudara sebangsa dan setanah air meskipun memiliki suku dan latar budaya yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H