Pertarungan politik untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 sudah dimulai. Banyak politikus yang mulai maju di medan perang layaknya bidak dalam papan catur.
Ada yang bertindak sebagai prajurit yang sering digunakan sebagai umpan. Ada yang berlagak menjadi kesatria penunggang kuda. Ada yang jadi benteng untuk melindungi. Dan tentunya ada yang ingin menjadi raja yang menguasai.
Meski belum ditetapkan siapakah calon raja (baca: presiden) di negeri ini, sudah ada beberapa nama yang terus digaungkan untuk maju menjadi raja. Nama-nama yang sering mencuat di masyarakat adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Rasyid Baswedan.
Sebagai warga jawa tengah, kali ini saya ingin menyampaikan unek-unek kepada Bapak Ganjar jika beliau yang nantinya terpilih menjadi raja. Karena tidak dipungkiri di antara ketiga calon Bapak Ganjar adalah yang terdekat saat ini, karena statusnya sebagai Gubernur Jawa Tengah. Tentang unek-unek untuk calon raja lainnya, mungkin akan saya bahas di tulisan lain.
Kasus Kendeng
Bapak Ganjar, masih ingatkah Bapak dengan kasus semen di Rembang? Atau hal ini sudah Bapak lupakan. Hanya sebuah informasi yang lewat pikiran Bapak.
Jika Bapak lupa, saya tampilkan betapa gambaran yang melukai hati melihat para ibu-ibu di Rembang menyemen kakinya sebagai bentuk unjuk rasa. Mungkin orang berpikir ibu-ibu gila. Tapi, bagi kami yang suaranya hampir tidak didengar cara itulah yang mungkin bisa membuat suara menjadi terdengar. Meskipun kenyataannya yang terjadi tidak sesuai harapan.
Kasus ini cukup lama terselesaikan, bahkan sampai sekarang pun masih dipertanyakan, apakah sudah (benar-benar) selesai?
Masih teringat jelas drama tersebut. Karena selain genre tragedi, drama ini berdurasi cukup lama. Tak tanggung-tanggung drama ini berlangsung selama selama tiga tahun, yaitu tahun 2015, 2016, dan 2017.
Penyelesaian masalah ini pun menurut hemat saya semata-mata hasil dari desakan dimana-mana, bukan semata-mata karena terbukanya pikiran Bapak Ganjar. Kasus dimulai pada tahun 2025, dimana warga Rembang menolak adanya pembangunan pabrik semen disana.
Akan tetapi, Gubernur menolak dan tetap memberikan izin kepada pihak perusahaan. Akhirnya pihak Mahkamah Agung (MA) yang memberikan putusan yang membatalkan surat keterangan (SK) izin pendirian perusahaan tersebut.