Mohon tunggu...
Nur Laila Sofiatun
Nur Laila Sofiatun Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Perempuan yang ingin bermanfaat bagi keluarga, agama, bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rukhsoh dalam Beribadah, Keindahan dalam Islam

18 September 2022   09:44 Diperbarui: 19 September 2022   15:44 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi orang yang sedang melaksanakan ibadah sholat berjamaah (sumber: nuonline)

Hari Jumat tanggal 16 September kemarin, saat berkendara pulang sekolah, aku mendapatkan musibah. Saat menuruni jalan turunan yang di bawahnya terdapat sungai Serayu, aku tergelincir pasir yang berserakan di depanku.

Alhamdulillah, hanya kecelakaan kecil yang aku alami. Hanya memar di kaki, dan beberapa lecet di tangan dan kaki. Pun demikian, aku tak bisa mengendarai sepeda motor kembali. Keambil handphone di tas dan kupencet tombol sekali. Menelepon ke rumah, meminta mereka menjemputmu disini.

Segera setelah mereka datang, dengan sigap mereka membawaku ke puskesmas terdekat. Pengecekan medis segera dilakukan, berharap tidak ada luka yang berat. Dan benar saja didapati tidak ada luka yang berarti seperti retak atau patah tulang.

Akan tetapi, seketika aku melihat luka lecet di tangan. Cukup perih dan sedikit membuat jari-jariku kaku. Susah digerakkan. Aku jadi berpikir bagaimana nanti kalau mau wudhu untuk melaksanakan shalat?

Sesampainya di rumah, saya istirahat dan mendapatkan pijat. Hal ini dilakukan agar badan tidak "kerangkad" (badan pegal-pegal tak karuan). 

Saat tiba waktunya sholat, aku pun ke kamar mandi untuk mengambil air wudhu. Perih segera kurasakan saat air mengenai luka lecetku. Oleh karena itu, saya cukup membasuh anggota wudhu dengan satu kali basuhan semua. Tidak seperti biasanya yang dilakukan tiga-tiga.

Sebenarnya, jika mau saya tidak harus membasuh luka tadi. Dalam fiqih Islam ada keringanan (rukhsoh) yang didapatkan seorang muslim dalam keadaan tertentu. 

Definisi Rukhsoh

Rukhsoh berasal dari Bahasa Arab yang artinya keringanan atau kemudahan. Sedangkan secara etimologis dikutip dari laman nuonline rukhsoh didefinisikan sebagai perubahan hukum dari yang semula sulit menjadi mudah, dikarenakan adanya udzur yang disertai dengan hukum asal.

Baca juga: Sepertiga Malam

Beberapa rukhsoh yang sering didengar di masyarakat adalah rukhsoh menjamak dan mengqosor (menggabungkan dan memendekkan rakaat) shalat ketika sedang dalam perjalanan yang sudah memenuhi syarat tempuh 2 marhalah (madzhad Syafi'iyah). Jarak 2 marhalah jika dikonversikan ke dalam satuan km adalah sekitar 82 km.

Ketika seseorang dalam keadaan sakit, ia juga mendapatkan rukhsoh ibadah. Contoh dalam hal melaksanakan ibadah sholat, jika seseorang tidak bisa melaksanakannya dalam keadaan berdiri, maka ia diperbolehkan untuk sholat dengan duduk.

Jika ia tidak bisa melaksanakan sholat dalam keadaan duduk, maka ia diperbolehkan sholat dengan keadaan berbaring. Jika dengan keadaan berbaring juga masih tidak bisa bisa, ia diperbolehkan sholat dengan menggunakan isyarat.

Shohibul Jabair

Ketika seseorang memiliki luka yang diperban mereka juga diberikan rukhsoh dalam berwudhu. Orang yang memiliki luka perban ini dalam fiqih disebut dengan shohibul jabair (orang yang memiliki perban). 

Jika luka yang diperban berada pada anggota wudhu, maka ia bisa tidak membasuhnya dengan air. Hal ini dikarenakan ia takut basuhan air akan menambah lama proses penyembuhan atau susahnya pelaksanaan wudhu secara sempurna. 

Bagian yang diperban tersebut tidak harus dibasuh air tetapi cukup dengan cara mengusap bagian perban dengan debu (seperti tayamum), dengan syarat:

1. Sebelum diperban, shohibul jabair dalam keadaan suci (sudah wudhu terlebih dahulu).

2. Perban yang digunakan untuk menutup luka tidak berlebihan menutup ke bagian yang tidak terluka.

3. Bagian anggota wudhu lainnya tetap dibasuh seperti wudhu pada biasanya.

Rukhsoh di atas hanya contoh kec dari kemudahan yang diberikan kepada muslim dalam beribadah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang kaku. Konteks hukum di dalamnya jelas, akan tetapi pelaksananya tidak kaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun