Jika ia tidak bisa melaksanakan sholat dalam keadaan duduk, maka ia diperbolehkan sholat dengan keadaan berbaring. Jika dengan keadaan berbaring juga masih tidak bisa bisa, ia diperbolehkan sholat dengan menggunakan isyarat.
Shohibul Jabair
Ketika seseorang memiliki luka yang diperban mereka juga diberikan rukhsoh dalam berwudhu. Orang yang memiliki luka perban ini dalam fiqih disebut dengan shohibul jabair (orang yang memiliki perban).Â
Jika luka yang diperban berada pada anggota wudhu, maka ia bisa tidak membasuhnya dengan air. Hal ini dikarenakan ia takut basuhan air akan menambah lama proses penyembuhan atau susahnya pelaksanaan wudhu secara sempurna.Â
Bagian yang diperban tersebut tidak harus dibasuh air tetapi cukup dengan cara mengusap bagian perban dengan debu (seperti tayamum), dengan syarat:
1. Sebelum diperban, shohibul jabair dalam keadaan suci (sudah wudhu terlebih dahulu).
2. Perban yang digunakan untuk menutup luka tidak berlebihan menutup ke bagian yang tidak terluka.
3. Bagian anggota wudhu lainnya tetap dibasuh seperti wudhu pada biasanya.
Rukhsoh di atas hanya contoh kec dari kemudahan yang diberikan kepada muslim dalam beribadah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang kaku. Konteks hukum di dalamnya jelas, akan tetapi pelaksananya tidak kaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H