Hal yang kedua sebagai tanda masuknya awal puasa Ramadhan adalah melihat hilal (bulan baru) secara langsung. Melihat hilal dalam bahasa Arab adalah ru'yatul hilal. Hilal sendiri biasanya dilihat menggunakan teropong. Di Indonesia sendiri sudah ada petugas yang bertugas untuk melihat posisi bulan.
Dalam penentuan awal bulan menggunakan hilal pun terdapat perbedaan. Perbedaan ini terletak pada standar minimal bulan dikatakan sudah masuk bulan baru. Faktor alam dalam hal ini juga bisa berpengaruh.
3. Tetapnya Tanggal 1 Ramadhan
Hal yang ketiga yang bisa dijadikan sudah masuknya bulan Ramadhan adalah sudah ditetapkannya tanggal 1 Ramadhan oleh orang yang adil dan dipercaya. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak bisa melihat bulan baru secara mandiri.
Dalam hal ini keputusan pemerintah terkait awal Ramadhan bisa dimasukkan dalam kategori hal yang ketiga. Karena kita ketahui, pemerintah sendiri sudah memiliki tim khusus yang ahli di bidangnya dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.Â
Selain keputusan pemerintah, keputusan ulama yang adil dan terpercaya juga bisa masuk ke dalam hal ini.
4. Kabar dari Orang yang Adil dan Dapat dipercaya
Bagi orang yang tidak bisa melihat hilal secara mandiri, kabar dari orang yang adil dan dapat dipercaya juga bisa dijadikan hal yang digunakan untuk menentukan awal bulan Ramadhan.
Ulama bisa dimasukkan dalam kategori orang yang adil dan terpercaya pada saat ini. Akan tetapi kalian perlu hati-hati dalam hal ini, karena saaat ini banyak kita temui orang yang dijuluki ulama tetapi sejatinya belum tentu memenuhi kriteria ulama.
5. Persangkaan Orang Adil dan Dapat Dipercaya
Bagi orang yang tidak bisa melihat secara langsung, persangkaan orang yang adil dan dapat dipercaya bahwa saat itu sudah masuk bulan Ramadhan.Â
Hal ini terjadi bila kalian terjebak di hutan atau daerah yang tidak ada informasi tentang penggalan Hijriah. Sehingga kalian benar-benar tidak tahu dan tidak mengetahui informasi tentang awal bulan Ramadhan.Maka persangkaan orang yang adil dan dapat dipercaya dapat digunakan sebagai dasar kita dalam menentukan awal puasa Ramadhan.
Karena dalam ilmu fiqih (khususnya fiqih Syafi'i yang banyak dianut masyarakat Indonesia) terdaoat lima perkara yang digunakan sebagai dasar menentukan awal puasa Ramadhan maka sudah barang tentu jika nantinya akan terjadi perbedaan.