Beberapa hari ini saya selalu pulang dari sekolah selepas waktu isya. Hal ini dikarenakan sekolah tempat dimana saya bekerja sedang divisitasi oleh asesor dalam serangkaian tahapan akreditasi sekolah. Kebetulan, ini adalah akreditasi pertama sekolah kami, jadi kami benar-benar memulai persiapannya dari nol (dalam artian sekolah kami belum punya pengalaman sebelumnya).Â
Karena keterbatasan info dan juga belum adanya pengalaman akreditasi, akhirnya terjadi misinformasi antara guru dengan asesor saat visitasi akreditasi. Dimana kami menyiapkan dokumen akreditasi dengan pedoman 8 standar, sedangkan asesor ternyata hanya menilai 4 butir kinerja inti.Â
Bisa dibayangkan betapa kelimpungannya kami akan hal itu. Bisa diibaratkan kita menyiapkan berkas dokumen  A, sedangkan asesor dalam penilaiannya membutuhkan berkas dokumen B.Â
Maka dalam tulisan ini akan saya sampaikan apa yang saya ketahui tentang 4 butir kinerja inti tersebut, dari pengalaman yang baru saja saya alami secara langsung.
Pengertian Akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Â
Sedangkan akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.Â
Akreditasi biasanya dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sekali. Predikat akreditasi dinyatakan dalam bentuk huruf. Dimana sekolah yang akan diakreditasi akan mendapatkan 2 kemungkinan, yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi. Peringkat terakreditasi sendiri terdiri dari terakreditasi A (unggul), terakreditasi B (baik), dan terakreditasi C (cukup).Â
Bagi setiap sekolah yang akan mengikuti akreditasi tentulah menginginkan nilai tertinggi (A). Maka, untuk mencapai nilai tertinggi seperti yang diharapkan tentu perlu digunakan strategi yang tepat.Â
Untuk mendapatkan nilai akreditasi diperlukan serangkaian tahapan yang nantinya akan saya bahas di tulisan saya berikutnya. Secara garis besar tahapan tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Delapan (8) Standar Akreditasi (Akreditasi Lama)
Kembali lagi ke permasalahan yang dihadapi oleh sekolah dimana saya bekerja, bahwa adanya misinformasi tersebut benar-benar menguras tenaga kami. Terutama dalam tahapan visitasi ke Sekolah/Madrasah (lihat gambar). Hal ini dikarenakan pada tahapan ini kita berhadapan secara langsung dengan asesor.Â
Sekolah kami menyiapkan dokumen berdasarkan standar yang ditetapkan oleh badan akreditasi sesuai peraturan lama, dimana saat ini peraturan tersebut sudah tidak dipakai lagi. Delapan standar tersebut adalah:
1. Standar Isi (berkaitan dengan kriteria yang mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang digunakan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan pada jenjang pendidikan).
2. Standar Proses (berkaitan dengan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan).
3. Standar Kompetensi Lulusan (berkaitan dengan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (berkaitan dengan  kriteria profesional yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan, baik prajabatan maupun dalam masa jabatan).
5. Standar Sarana dan Prasarana (berkaitan dengan kriteria minimal yang harus dipenuhi berkaitan dengan tempat belajar, tempat berolahraga, tempat ibadah, laboratorium, perpustakaan, bengkel kerja, tempat bermain, dan tempat lain di suatu instansi pendidikan seperti sekolah).
6. Standar Pengelolaan (berkaitan dengan yang cara mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai nasional, sehingga bisa tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggara pendidikan).
7. Standar Pembiayaan (berkaitan dengan kriteria mengenai pengelolaan biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal yang dikelola oleh satuan pendidikan).
8. Standar Penilaian (berkaitan dengan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah).Â
Delapan standar tersebut merupakan pembagian dokumen yang perlu disiapkan sekolah/madrasah dalam tahapan visitasi akreditasi pada cara lama. Dimana delapan tahapan tersebut juga dibagi lagi menjadi poin-poin yang lebuh rinci yang berjumlah seratus dua puluh empat (124) butir poin.Â
Seratus dua puluh empat tersebut pun masing-masing bisa terdiri dari minimal satu (1) poin sampai dengan delapan (8) poin. Bisa dibayangkan bukan, betapa banyaknya dokumen yang perlu disiapkan jika kita menggunakan instrumen penilaian akreditasi 8 standar.Â
Empat (4) Butir Kinerja Inti (Akreditasi Terbaru)
Mulai tahun 2020 instrumen akreditasi tidak lagi menggunakan 8 standar seperti di atas. Akan tetapi hanya menggunakan empat (4) butir kinerja inti. Empat butir tersebut diatur dalam Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP 2020. Empat butir tersebut adalah:
1. Mutu Lulusan
Butir mutu lulusan terdiri dari sebelas (11) butir berisi tentang pembahasan tentang bagaimana mutu/kompetensi yang dimiliki lulusan maupun peserta didik pada sekolah/madrasah yang diakreditasi. Butir ini bisa dikatakan gabungan dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian.
2. Proses Pembelajaran
Butir proses pembelajaran terdiri dari tujuh (7) butir yang berisi tentang pembahasan tentang keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah. Butir ini bisa dikatakan gabungan dari standar isi, dtandar proses, dan standar penilaian.
3. Mutu Guru
Butir mutu guru terdiri dari empat (4) butir yang berisi tentang kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh guru di sekolah/madrasah yang diakreditasi. Butir ini bisa dikatakan merupakan peralihan dari standar pendidik dan tenaga kependidikan dan sebagian dari standar isi.
4. Manajemen Sekolah/Madrasah
Butir manajemen sekolah/madrasah terdiri dari tiga belas (13) butir yang berisi tentang manajemen pengelolaan sekolah. Butir ini bisa dikatakan gabungan dari standar pengelolaan, standar isi, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan.Â
Total butir yang ada pada IASP 2020 adalah 35 butir. Delapan puluh sembilan (89) poin lebih sedikit dibandingkan dengan instrumen akreditasi yang lama. Dikarenakan tidak semua sekolah mengetahui adanya perubahan instrumen akreditasi ini, maka besar harapan saya bagi siapapun yang sudah tahu maupun membaca tulisan ini, bisa menyebarkan informasi ini, agar apa yang sekolah kami alami tidak dialami oleh sekolah lagi. Bagi yang ingin lebih mengetahui secara detail, kalian bisa mencari di mesin pencari dengan kata kunci IASP 2020 atau download seputar akreditasi di website resmi BAN S/M (silahkan klik disini).
Semoga bermanfaat.
Salam Pendidikan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H